Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P21, Berkas Selebgram Angela Lee Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Kompas.com - 31/05/2018, 17:42 WIB
Wijaya Kusuma,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus selebgram Angela Charlie atau Angela Lee (31) dengan suaminya David Hardian (36) dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sleman.

Penyidik Polres Sleman menyerahkan pasangan suami istri yang terjerat kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peniliti," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi, Kamis (31/5/2018).

Penyidik Polres Sleman, hari ini menyerahkan selebgram Angela Lee dengan suaminya David Hardian ke Kejari Sleman.

Baca juga: Penahanan Selebgram Angela Lee dan Suaminya Diperpanjang 40 Hari

 

Tiba di Kejari Sleman, Angela Lee bersama suaminya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Turut pula disertakan dalam pelimpahan, sejumlah barang bukti antara lain, beberapa dokumen, tas mewah, dan satu mobil Rubicon Wrangler.

Barang bukti ini selanjutnya akan dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta

"Hari ini meneliti kelengkapan formil dan materilnya terkait dengan berkas, tersangka, dan barang bukti yang disita penyidik. 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk proses penuntutan," tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Angela Lee bersama suaminya bakal dititipkan ke Lapas. Keduanya akan ditempatkan di dua lapas berbeda.

Baca juga: Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah

"David Hardian di Lapas Cebongan, untuk Angela Charlie di lapas perempuan Wirogunan," ucapnya. 

"Kenapa terpisah, untuk perempuan ada lapas tersendiri, semua tahanan titipan kami yang perempuan ada di LP Wirogunan," tegasnya.

Berita sebelumnya, selebgram Angela Charlie dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang diamankan dari Angela Lee dan suaminya David Hardian antara lain 43 tas merk Hermes, LV Petite, Dior Large, Chanel.

Ada empat jam tangan serta buku tabungan, ponsel, dan beberapa dokumen. Turut diamankan pula satu unit mobil Jeep Rubicon. 

Kompas TV Seleb Instagram Angela Lee dan suaminya ditangkap aparat Polres Sleman, Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com