Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Polisi

Kompas.com - 31/05/2018, 15:18 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Petugas kepolisian terpaksa menghadiahkan tembakan ke kaki YN (37) warga Jalan Krembangan, Kota Surabaya, lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

Bersama dengan BF (43) warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, YN diamankan pihak kepolisian, lantaran melakukan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Gresik sebanyak dua kali.

“Dari laporan yang kami terima, ada dua kejadian pencurian. Pertama, satu unit Mitsubishi L 300 Nopol L 9013 UF di Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme dengan laporan masuk ke Polsek Cerme pada tanggal 20 Mei 2018,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Rabu (30/5/2018).

“Serta laporan kehilangan satu unit Mitsubishi L 300 Nopol W 8953 CB di garasi sebuah took yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, dengan laporan kehilangan di Polsek Kebomas empat hari berselang,” lanjut dia.

Baca juga: 2 Residivis Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Atas laporan yang didapat, petugas kepolisian lantas melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan informasi, ada aktivitas praktik pemisahan bodi mobil di sebuah gudang yang berada di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada 25 Mei 2018 lalu, yang diketahui milik BF.

“Bersama dengan jajaran Polres Jombang, anggota melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata benar, bodi yang coba dipisahkan itu merupakan mobil L 300 Nopol L 9013 UF yang sempat dilaporkan hilang,” jelasnya.

Dari pengakuan BF, petugas lantas mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mampu menemukan aktor utama, YN di Surabaya.

Di tempat persembunyian YN, petugas kepolisian menemukan mobil pick up L 300 Nopol W 8953 CB, yang juga sempat dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.

“Karena YN melawan dan hendak melarikan diri, maka terpaksa ditembak kakinya. Sementara dua terduga lain yang membantu YN melakukan aksi kejahatan, berhasil melarikan diri. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya,” tutur Wahyu.

Baca juga: Usai Bilang Ada Bom, FN Menunduk dan Minta Maaf ke Pramugari Lion Air

Menurut data yang sudah dikantongi pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut berinisial KL dan EP. Dengan KL dan EP membantu YN dalam melakukan pencurian, sementara BF adalah penadah untuk barang hasil curian mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Dengan YN dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara BF dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kompas TV Sebelumnya, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi target pengejaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com