BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan keracunan tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Akibat kejadian tersebut, 108 warga di lima RT di wilayah itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Didik Purwanto mengatakan, polisi telah menahan tiga tersangka masing-masing berinisial J (54), Y (52) dan S (55).
Didik menuturkan, ketiga tersangka ini merupakan pembuat dan penjual makanan olahan tutut yang berada di sekitar lokasi.
"Untuk J dan S merupakan penjual, sementara yang membuatnya Y. Jadi, Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Jumlah Korban yang Diduga Keracunan Tutut di Bogor Bertambah 108 Orang
Didik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah terbiasa mengolah makanan tutut. Namun, baru kali ini bermasalah.
Sambungnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90 serta Pasal 136 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa alat masak yang digunakan, seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan untuk dicampurkan ke tutut," tutupnya.
Baca juga: 89 Warga Bogor Diduga Keracunan karena Konsumsi Tutut yang Sudah Basi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.