Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Serahkan Polemik Gaji BPIP ke Presiden

Kompas.com - 29/05/2018, 10:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ikut menyinggung soal polemik gaji anggota dan ketua dewan pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, pemberian gaji salah satunya melihat ketokohan mereka yang ada di BPIP.

"Presiden tentu tidak gegabah. Presiden pasti punya perhitungan sendiri, ketokohan, kefiguran dan prestasi fundamentalnya. Kita percaya,” ujar Cak Imin di Semarang, Senin (28/5/2018) malam.

Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini berujar, kebijakan soal gaji lumrah menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun Cak Imin mengingatkan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan-pertimbangan.

Baca juga: Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?

"Ya pasti ada pro-kontranya. Bagi saya, saya percaya pada presiden," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan Perpres itu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas. Dikutip dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Baca juga: Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Kompas TV Polemik gaji dewan pengarah BPIP yang dianggap sangat besar mendapat beragam tanggapan. Salah satunya dari ketua DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com