Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jalan Kampung di Solo jadi Proyek Contoh Polisi Tidur Standar Nasional

Kompas.com - 26/05/2018, 19:37 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sedikitnya ada 12 jalan kampung di Solo, Jawa Tengah dipasangi alat pembatas kecepatan atau speed humb (polisi tidur).

Pemasangan alat pembatas kecepatan berwarna hitam dan kuning ini sebagai contoh bagi masyarakat. Sebab, alat pembatasan kecepatan ini telah direkomendasikan oleh pemerintah.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo Ari Wibowo, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dimana kewenangan dari Dishub yang telah diserahkan kepada kecamatan yaitu pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed hump (polisi tidur).

"Kita ambil sampel pemasangan speed hump merata di lima kecamatan. Bentuk dan desain alat pembatas kecepatan akan menjadi acuan masyarakat bila akan membuat polisi tidur," kata Ari di sela-sela meninjau pemasangan alat pembatas kecepatan di Kampung Purwotomo, Purwosari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: Kendaraan Angkutan Berat Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran di Solo

Dia menyebut ke-12 jalan kampung yang dipasangi alat pembatasan kecepatan itu antara lain, Jalan Satrio Wibowo simpang tiga Keluarahan Purwosari, Jalan Malabar Selatan Mojosongo, Jalan Asem Kembar depan SMK Cokroaminoto 2 Jebres, Jalan Ibu Pertiwi Timur Alun - alun Kidul, dan Jalan Sungai Sekabung Loji Wetan.

Lalu, Jalan Arumdalu I barat Solo Paragon Mal, Jalan Singosari Utara I depan SD Muhammadiyah Surakarta, Jalan Pajajaran III simpang empat Ujung Utara Sumber, Jalan Sawo Raya Kleco, Jalan Kutilang simpang tiga BTPB Purwosari, Jalan Pulanggeni I depan Mie Citra I Tipes dan Jalan Sukoreno timur Kelurahan Kemplayan.

"Ini merupakan bentuk sosialisasi bahwa kewenangan izin pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan kampung melalui kecamatan," kata dia.

Pemasangan contoh alat pembatas kecepatan atau polisi tidur yang sesuai standar pemerintah di 12 jalan kampung menggunakan APBD Tahun 2018 senilai Rp 100 juta.

Sehingga masyarakat yang ingin memasang alat pembatas kecepatan itu bisa meniru contoh yang telah dipasang Dishub.

Baca juga: Arus Mudik, Ini 5 Rest Area yang Didirikan di Solo

"Tentang material bisa berbeda. Kalau pakai karet jelas mahal, bisa menggunakan aspal atau benda lain yang aman. Terus ada perbedaan warna, enggak boleh polos. Masyarakat biasanya masangnya polosan itu sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan," jelas dia.

Ari mengimbau, jika masih ada alat pembatas kecepatan yang terlalu tinggi dan menggunakan karet ban dengan cara dipaku di jalan kampung supaya masyarakat melepasnya. Supaya tidak membahayakan bagi pengendara sepeda motor yang melintas. Pemasangan alat pembatas kecepatan itu dilakukan berdekatan dengan tikungan jalan.

"Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter. Untuk ideal jarak pemasangan polisi tidur sekitar 100 meter," terang Ari.

Seorang warga Kampung Purwotomo, Bambang (51) mengatakan, sebelum dilepas digantikan alat pembatas kecepatan yang baru oleh Dishub, masyarakat memasang alat pembatas kecepatan menggunakan karet ban kendaraan dengan dipaku. Pemasangan itu agar pengendara bisa memperlambat lanju kendaraan.

"Pemasangan (polisi tidur) untuk memperlambat laju kendaraan. Kalau enggak dipasangi alat pembatas kecepatan justru pada ngebut," jelasnya.

Kompas TV Pada bulan Ramadan biasanya masjid-masjid menampilkan ciri khasnya. Salah satunya masjid Darussalam di Solo, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com