Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penipuan Dana Jemaah Umrah PT SBL Dinyatakan P21

Kompas.com - 26/05/2018, 17:06 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah yang dilakukan biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (25/5/2018).

"Perkara PT SBL sudah dilimpahkan, sudah P21, dan sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diterima Kejati, dan Penyidik kami sudah selesai menyerahterimakan kemarin (Kamis, 24 Mei 2018)," kata Hari.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Dirikan Posko buat Jemaah Umrah Korban PT SBL

Dia menjelaskan, dalam berkas kasus tersebut ada sekitar 21.845 orang korban jemaah umrah PT SBL. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi beserta saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan saksi ahli Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. 

Adapun barang bukti yang sudah dilimpahkan yakni berupa dokumen bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umrah sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama tersangka AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, stater pack, brosur perjalan haji plus dan umrah PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam, laptop, CPU, handphone. 

"Ini sudah maksimal untuk penyidikan sekarang. Aset sudah diserahkan semua hampir Rp 10 miliar, 9 unit kendaraan roda empat, dua unit motor, dan aset tanah dan rumah, itu hasil dari penipuan," jelasnya. 

Baca juga: Gagal Pergi Umrah, 17 Jemaah Laporkan Kepala PT SBL Cabang Bekasi

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan kepolisian, hasil dari penipuan dan penggelapan penyelenggaraan umrah PT SBL ini mencapai Rp 900 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari sejumlah jemaah yang sudah menyetorkan uang keberangkatan kepada biro perjalanan PT SBL, tetapi gagal berangkat umrah dan haji.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Dirut PT SBL berinisial AJW dan Direktur Keuangan PT SBL berinisial ER. 

Kompas TV Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com