Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teringat Keluarga, Sales Obat Pemilik Sabu Menangis Saat Diringkus Polisi

Kompas.com - 25/05/2018, 16:48 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Seorang sales obat diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, usai bertransaksi sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) seberat 0,50 gram.

Tersangka berinisial DPP (34), warga Batursari Gayamsari, Semarang, Jateng, dibekuk polisi saat sedang dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya di wilayah perkotaan Kudus.

DPP pun tak berkutik ketika polisi menghentikan laju motornya hingga berupaya menggeledahnya.

"Semalam kami tangkap tersangka sekitar pukul 20.40 WIB di dekat lampu traffic light di Jalan Mayor Kusmanto, Kudus. Tersangka langsung menangis histeris saat sabu berhasil kami temukan di sakunya. Ia terus saja menangis menyesal akibat teringat keluarganya," kata Kasat Res Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Pesta Sabu, Dokter dan Perawat Menangis Saat Digiring ke Tahanan

Dijelaskan Sukadi, tertangkapnya DPP merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari laporan masyarakat. DPP pun selanjutnya digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kudus untuk menjalani tes urine.

"Tersangka mengaku sebagai pembeli. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman. Setelah kami lakukan tes urine, hasilnya positif mengandung metamfetamin. Kami masih memburu tersangka lain dan bisa jadi ini sindikat," pungkas Sukadi.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 22 Miliar Dibakar di Mesin Incinerator

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Untuk setiap pengantaran narkoba dari dalam lapas, pelaku membayar kurirnya Rp 2 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com