Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Bulan Buron, Tersangka Kasus Korupsi Kopi BUMD Jember Jadi Sopir Taksi Online

Kompas.com - 25/05/2018, 11:25 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Seorang sopir angkutan online ditangkap tim kejaksaan di Surabaya Rabu malam lalu. Sopir taksi online tersebut ternyata buronan kasus korupi produksi kopi di BUMD produsen kopi Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang melarikan diri sejak Agustus 2017.

MY ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setro Kenjeran Surabaya, Rabu malam. MY ditangkap saat sedang bersama perempuan yang diduga sebagai isteri sirinya.

"Setelah diintai beberapa hari, akhirnya dia berhasil ditangkap di rumah kontrakannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Kamis (24/5/2018) malam.

Baca juga: Pejabat Kementerian Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Kopi

MY disebut melarikan diri saat sedang disidik atas kasusnya pada Agustus 2017 lalu. Usai penangkapan, MY langsung dimasukkan ke dalam sel tahanam Kejati Jatim di Surabaya. "Selama masa pelarian, dia bekerja sebagai sopir taksi online," jelasnya.

Selama masa pelarian kata Richard, MY beberapa kali berpindah tempat, sebelum tertangkap di kawasan Jalan Kenjeran, dia juga sempat tinggal di Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

September 2015 hingga Mei 2016, MY diperiksa secara internal oleh Satuan Pengawas Internal Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Dia disebut menggelapkan hasil produksi kopi sebanyak 11.915 kilogram, senilai Rp 358 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Pasar, Pejabat BUMD Surabaya Ditahan

Pegawai yang bertugas di bidang produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil produksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember itu tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil produksi kopi yang dimaksud bersama 2 rekannya yakni IH dan BS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com