Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kasus Judi Anggota DPRD Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 25/05/2018, 08:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang bermain judi kartu.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan H bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/5/2018).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain H, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni BAH dan YK.

Menurut Jules, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B 1050/P.3.4/Ep.2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018, perkaranya telah lengkap, sehingga bisa diserahkan ke jaksa. 

Baca juga: Viral, Video Polisi di Makassar Diduga Minta Uang Saat Tilang Pengendara

"Hasil penyelidikan polisi, tiga tersangka ini diduga melanggar primer pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jules, Kamis (24/5/2018) malam.

"Ketiganya bersama barang bukti uang Rp 2.310.000 dan 112 lembar kartu remi, telah diserahkan ke Kejaksaan tinggi pada pukul 11.40 Wita," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polda NTT menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H, karena kedapatan bermain judi kartu remi (fak). 

"HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) malam sekitar pukul 21.20 Wita di rumah seorang warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, berinisial YN," ungkap Jules.

Kompas TV Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com