Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Terima Pungli Viral, Provost Polrestabes Makassar Turun Tangan

Kompas.com - 24/05/2018, 22:17 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang diduga menerima pungutan liar (pungli) dari pengendara motor yang terkena tilang telah diamankan dan dimintai keterangannya oleh Provost Polrestabes Makassar, Kamis (24/5/2018) malam.

Aksi pungli oknum polantas itu terekam video dan viral di media sosial. Pelaku adalah anggota Polrestabes Makassar.

Oknum Polantas tersebut kini masih dimintai keterangannya terkait video tersebut.

“Mohon waktunya sebentar, karena oknum polantas yang berada dalam video tersebut masih diperiksa oleh Paminal Polrestabes Makassar,” kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Irwan Anwar dalam keterangannya kepada wartawan.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Irwan, pengendara itu terkena tilang karena menerobos lampu merah di perempatan Jalan Kartini - Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu (20/5/2018).

“Pelanggar menerobos lampu merah pada hari Minggu kemarin. Pelanggarnya sementara kita cari juga untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Makassar Diduga Minta Uang Saat Tilang Pengendara

Sebelumnya telah diberitakan, beredar video oknum polisi lalu lintas (polantas) di Kota Makassar diduga menerima menerima pungli dari seorang pengendara di dalam sebuah pos di tepi jalan. Video tersebut langsung viral dan menuai kecaman dari masyarakat.

Dalam video tersebut, dua orang anggota polantas berada di dalam pos penjagaan yang terletak di tepi jalan. Salah seorang oknum polisi kemudian memanggil seorang ibu-ibu yang habis terkena tilang.

Ibu yang terkena tilang itu pun lalu diminta menyerahkan uang secara sembunyi-sembunyi di balik meja. Tampak ibu tersebut terlihat menyerahkan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar.

Kompas TV Ia diduga melakukan pungutan liar terhadap pelaksana pendirian tower yang akan dilakukan di empat lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com