Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumatera Selatan Tangkap Perompak Kapal di Sungai Musi

Kompas.com - 24/05/2018, 19:52 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumatera Selatan menangkap satu dari lima kawanan perompak kapal yang sering beraksi di perairan Sungai Musi.

Pelaku bernama Joenedi alias Joe (30), yang diketahui sebelumnya telah merompak tugboat Leo Power dengan nomor lambung 2207 di Sungai Musi kawasan Muara Banyuasin, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada 10 Februari 2016 silam.

Sementara, lima rekannya yang lain, Sarbani alias Ook, Dermawan alias Wawan, Raihan, dan Jai, kini masih menjadi buronan polisi.

Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Joenedi telah beberapa kali melakukan aksi serupa di perairan Sungai Musi dan Banyuasin.

Modus yang digunakan para pelaku tersebut dengan membuntuti setiap tugboat penarik tongkang menggunakan kapal cepat. Setelah serang (pengemudi kapal) lengah, para tersangka langsung naik kapal dan melancarkan aksinya.

“Tersangka membawa sajam (senjata tajam) dan senpi (senjata api) langsung menodong para korban. Uang dan barang hingga rokok langsung dirampas para tersangka," kata Imam saat gelar perkara, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Di Nunukan, Perompak Kembali Beraksi di Perairan Ambalat

Imam mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa speed boat 40 PK "Dua Saudara", dua pisau berikut sarung, serta korek api berbentuk senjata api mainan. Lalu tiga butir amunisi senjata api rakitan berwarna silver dan satu buah kompas.

“Kawanan ini terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya. Kita masih buruh lima tersangka yang buron. Diduga masih banyak lokasi yang menjadi tempat perompak ini beraksi,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Joe mengaku, setiap beraksi dia bertugas menyerang speed boat dengan sembarangan. Setelah itu, kapal kecil yang dia kemudikan langsung memepet kapal korban.

"Kami langsung menodong menggunakan senpi dan parang kepada dua orang anak buah kapal (ABK),” jelas tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Bunga Karang PU, RT 4, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Baca juga: Perompak Kerap Beraksi di Perairan Cilacap, Polisi Air Tingkatkan Patroli

Joe dikenakan Pasal 441 KUHP junto 55, subsider 365 KUHP ayat 1 dan 2, Undang-undang Perairan dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com