Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan THR Cukup Disampaikan via Telepon Selular, Disnaker Akan Bantu

Kompas.com - 24/05/2018, 19:02 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta permudah penyelesaian persoalan perburuhan yang terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Buruh cukup menelepon atau melayangkan pesan singkat pada mediator di bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka mereka akan membantu memfasilitasi penyelesaian soal THR.

"Cukup telepon saja, nanti kami akan memastikannya ke perusahan," kata Hadrianus Widiharyoko, Kepala Bidang Mediator di Disnaker, Kamis (24/5/2018).

Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates, ibukota Kulon Progo, sejak Senin (21/5/2018). Disnaker mengumumkan pada publik nomor 2 mediator. Pada banner tertera, 'Hubungi Nama dan Telepon'.

Baca juga: Tahun Ini, Pensiunan Juga Dapat THR Lebaran dari Pemerintah

Buruh cukup menyampaikan keluhan atas proses pemberian THR. Mediator akan langsung konfirmasi pada pihak perusahan yang diadukan. Tidak hanya itu, mediator akan memonitor upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan THR pada karyawannya.

Hadrianus mengatakan, kebanyakan persoalan THR berupa nilai yang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan maupun karyawan yang memang tidak menerima THR. Persoalan lain biasanya adalah pemberian THR yang tidak tepat waktu.

Sebagaimana peraturan ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan menerima THR secara penuh. Sedangkan mereka yang bekerja antara 1 hingga 12 bulan akan menerima THR dengan hitungan proposional. Selain itu, THR diberikan 7 hari atau H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Mengaku Terima THR Hanya Rp 2,1 Juta

"Bila ada persoalan akan diselesaikan lewat perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan," kata Hadrianus.

Bercermin dari pelaksanaan pemberian THR di tahun-tahun sebelumnya, persoalan tunjangan di Kulon Progo terbilang adem ayem. Kabupaten ini dihuni sekitar 8000 buruh, yang lebih dari separuh bekerja di pabrik skala besar.

Dari tahun ke tahun, rata-rata hanya 1-3 perusahaan dilaporkan ke Posko THR. Perusahaan terlapor kebanyakan bisnis skala kecil dengan jumlah karyawan di bawah 10 orang. Jumlah laporan itu menunjukkan kalau keluhan terkait THR sangat minim di kabupaten ini.

Baca juga: Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?

Kendati adem ayem, Disnaker tetap terus menyosilisasi pentingnya pemberian THR tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Akhir Mei 2018, Disnaker berencana akan menyosialisasi THR pada 120 perusahaan se-Kulon Progo yang diperkirakan menaungi sekitar 6000 buruh.

Pascasosialisasi, Disnaker memastikan akan memonitor pelaksanaan pemberian THR di perusahaan-perusahaan itu.

"Kami akan monitor lapangan sekitar tanggal 4 atau 5," kata Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker, Ritus Widyamurti di kantornya.

Kompas TV Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com