Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Dewan Etik karena Bela HTI, Guru Besar Undip Siap Melawan

Kompas.com - 23/05/2018, 17:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip.

Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadao HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral.

Pendapat Suteki soal HTI itulah yang menyebabkan dirinya akan diperiksa majelis dewan kehormatan kode etik. Suteki minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.

"Hadirkan saya agar bisa klarifikasi. Misalnya tulisan saya salahnya di mana. Ini meme, atau caption itu dianggap keliru atau ndak. Undip harus kajian ilmiah, bukan kehendak politik," tandas Suteki.

Terkait HTI, Suteki berpendapat organisasi tersebut bukan dilarang. Organisasi itu, kata dia, memang telah dicabut badan hukumnya oleh pemerintah, namun bukan berarti itu sebagai organisasi terlarang.

"HTI dibubarkan itu iya, tapi apa dilarang? Memang tidak punya badan hukum, jadi organisasi yang tanpa bentuk. Jadi perkumpulan saja," kata Suteki saat ditemui di kampusnya, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Diduga Bela HTI, Guru Besar Undip Diperiksa Dewan Etik

Lantaran dasar hukumnya dicabut, HTI tidak bisa lagi menjadi badan hukum. HTI pun protes dengan mengajukan gugatan uji materi terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di dua sidang itu, Suteki pun dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan pandangan hukumnya. Dia dihadirkan atas permintaan kelompok HTI.

Terkait itu, Suteki kemudian menuliskan pendapatnya di Facebook hingga menuai polemik di dunia maya.

Ketua Magister Ilmu Hukum Undip itu mengatakan, istilah terlarang yang dimaksud yaitu dari imbuhan "ter" dan "larang".

"Jadi terlarang itu guyon saja. Larang saja itu dari bahasa Jawa terjemahannya mahal," kata dia.

Baca juga: Mendagri Persilakan HTI untuk Banding

Suteki menegaskan bahwa ia dia bukan anggota HTI, atau orang yang anti terhadap Pancasila dan NKRI.

"Saya pengajar Pancasila dan filsafat Pancasila. Saya tidak anti NKRI, saya juga bukan anggota HTI. Silahkan di-track riwayat hidup saya," katanya.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com