BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat pelaku yang diduga menganiaya seorang warga bernama Soya.
Soya mengalami luka sobek di belakang kepala setelah dianiaya kelompok bermotor pada Minggu (20/5/2018), di Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
"Empat pelaku sudah kita amankan dan dijadikan tersangka," kata Kapolsek Cicendo Kompol Edy Rusmawan di Mapolsek Cicendo, Rabu (23/5/2018).
Keempat pelaku ini diketahui berinisial HAM alias Cengbi, YG alias Bopeng, SL alias Tile dan FMK.
Baca juga: Cemburu, Suami Aniaya Istri Pakai Pisau hingga Hampir Tewas
Salah satu pelaku, HAM, merupakan residivis. Polisi menembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Edy menjelaskan, penganiayaan berawal saat empat pelaku yang tergabung dalam kelompok bermotor ini baru selesai menggelar bakti sosial di wilayah Andir.
Usai bakti sosial, mereka membubarkan diri dan mengendarai motor melalui Jalan Bima. Saat bersamaan terdapat sekelompok warga tengah berkumpul di jalan tersebut.
Saat tengah beriringan, salah satu motor terjatuh karena melintas di jalan berpasir.
Baca juga: Jasad dengan Kaki Menyembul, Korban Dibunuh oleh Tersangka yang Jengkel
Namun anggota kelompok bermotor lainnya berpikir, motor jatuh akibat kelompok warga di lokasi. Terjadilah salah paham dan keributan hingga keempat pelaku menyerang korban.
Polisi, sambung Edi, berhasil mengamankan delapan motor, atribut baju, bendera, jaket, dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 170 jo 351 KHUPidana. "Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.