Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan PNS dan Pegawai BUMN

Kompas.com - 22/05/2018, 17:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian dan hoaks yang disebar lewat media sosial cukup menyedot perhatian masyarakat.

Apalagi sejumlah ujaran kebencian yang diunggah media sosial dilakukan para PNS dan pegawai BUMN.

Berikut sejumlah kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang menonjol sejak tahun lalu.

1. PNS Dijerat UU ITE

Seorang PNS berinisal A dan S, seorang satpam kantor pegadaian Kota Tarakan, Kalimantan Utara harus berurusan dengan polisi.

Sebab, keduanya ditengarai menyebarkan penghinaan kepada Polri lewat akun Facebook mereka.

Baca juga: Soal Ujaran Kebencian PNS, BKN Dahulukan Proses Hukum

Alhasil, mereka harus menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polres Tarakan pada Rabu (14/6/2017).

Kasus ini berawal saat polisi lalu lintas menegur A lantaran berhenti di depan kedai KFC di samping halte Plaza THM.

Polisi menyebut, tempat itu merupakan area dilarang parkir dan A diminta memindahkan mobilnya ke area parkir Plaza THM.

Keberatan dengan teguran polisi itu, A kemudian menulis status pada sebuah forum jual beli di FB, Sabtu (9/6/2017).

Sore2 kena tilang karena stop di tanda larangan p ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja. Kok gitu lulus jadi polisi. Tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh. Kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu.

Baca juga: Upaya Pemerintah Tangani Ujaran Kebencian di Kalangan PNS

Komentar ini kemudian banyak mendapat balasan salah satunya dari S yang menggunakan nama akun Trio Langgeng.

p=polisi, s= sinting jdi itu lh maksut tnda P&S di jln, yg nilang tuh polisi sinting.

Polisi pun menjerat A dan S dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com