Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polisi Nyanyikan Lagu soal Teroris

Kompas.com - 21/05/2018, 15:08 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Video berdurasi 1 menit yang menampilkan seorang pria berseragam polisi tengah menyanyi sambil memainkan gitar dan harmonika viral di dunia maya.

Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @divhumaspolri, mengunggah video itu pada Sabtu (19/5/2018), dan telah ditonton ribuan kali serta dibagi ulang ratusan kali.

"Sebuah curahan hati lewat lagu berjudul: ‘Teroris Dimanakah Hatimu’ oleh Aiptu Sugeng dari Polres Lubuklinggau," demikian twit @divhumaspolri.

Setelah rentetan aksi teror yang terjadi sejak awal Mei lalu, lagu yang dinyanyikan Aiptu Sugeng ini menarik perhatian warganet.

Lagu berjudul "Teroris di Mana Hatimu" ini diciptakan oleh Aiptu Sugeng.

Saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/5/2018), Aiptu Sugeng mengaku menciptakan lagu itu setelah terjadinya serangan teror di Mapolda Riau, pekan lalu. 

“Saya sendiri yang ciptakan, sesaat setelah terjadi serangan yang di Pekanbaru,” kata Danton/Kanit Dalmas Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ini.

Aiptu Sugeng mengatakan, dengan bantuan anaknya, ia merekam lagu ciptaannya dan diunggah melalui Instagram pribadi miliknya, @shugank.p.

“Sekitar 20 menit setelah saya unggah, sudah di-like oleh ratusan orang. Bahkan banyak DM (direct message) yang masuk hingga keesokan harinya,” ujar pria kelahiran 16 Januari 1970 ini.

Melalui lagu ini, Aiptu Sugeng ingin menyampaikan pesan dan harapan agar tak ada lagi aksi teror di Indonesia.

Ia mengaku prihatin dan berduka atas gugurnya sejumlah rekannya sesama polisi dalam rangkaian aksi teror belakangan ini. 

“Jujur saya merasa miris, sedih. Agama mana yang mengajarkan membunuh manusia, apalagi manusia yang tidak berdosa,” kata Sugeng.

Atas aksi dan nyanyiannya yang viral ini, Sugeng mendapatkan apresiasi dari Kapolres dan Wakapolres Lubuklinggau serta sambutan positif dari warganet.

Kompas TV Supiadin Aries Saputra menyatakan DPR telah menyepakati substansi kategori kelompok yang dianggap teroris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com