Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Berikan Santunan kepada Korban Ledakan Bom

Kompas.com - 19/05/2018, 06:37 WIB
Achmad Faizal,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menyebut korban ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo masuk dalam kategori korban bencana. Karena itu berhak mendapatkan santunan langsung berupa uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, maka kepada ahli waris korban meninggal diberikan santunan sebesar Rp 15 juta. Untuk korban luka-luka santunan maksimal sebesar Rp 5 juta.

"Santunan tahap pertama sudah diberikan kepada korban yang telah teridentifikasi dan sudah pulang ke rumahnya," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Harry Hikmat, di Surabaya, Jumat (18/5/2018).

Bukan hanya kepada warga korban ledakan, sesuai instruksi Menteri Sosial kata Harry, bantuan serupa nantinya juga diberikan bagi anak-anak terduga teroris.

Baca juga: Lagi, Risma Menangis Tersedu karena Anak-anak di Ledakan Bom Surabaya

"Nasib mereka juga harus dipikirkan, bagaimana kehidupan sosial dan sekolahnya," terang Harry.

Tidak hanya santunan, Kementerian Sosial juga telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) untuk menghilangkan trauma korban ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Tim disebar sesuai lokasi korban.

"Di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tim memberikan pendampingan kepada 100 anak-anak didampingi para ibunya. Tim membangun ruang baca, juga ada kegiatan menggambar, fun games, dan olahraga untuk anak-anak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com