Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTT Bertekad Dapat Hak Partisipasi Lima Persen Blok Marsela

Kompas.com - 18/05/2018, 21:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, berupaya mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) dalam pengelolaan minyak dan gas alam Blok Masela sebesar lima persen.

Menurut Frans, hak partisipasi dapat mempercepat pembangunan di NTT.

Frans mengatakan, Provinsi NTT harus mendapat bagian dari Blok Masela.

Sebab NTT menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung dari pengembangan Blok Masela, yang letaknya di perairan dekat kepulauan Tanibar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku dan Kabupaten Alor, NTT.

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

"Saya sudah berjuang hingga ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Saya optimis akan diputuskan, Maluku dan NTT mendapat PI sebesar 10 persen dan dibagi sama masing-masing lima persen," ucap Frans di Kupang, Jumat (18/5/2018).

Blok Masela adalah blok minyak dan gas bumi yang telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 prioritas dalam proyek strategis nasional.

Hal itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

Pengelolaan Blok Masela secara teknis dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Frans menyebut, Blok Marsela berada di luar wilayah teritori pemerintahan Maluku. Itu berarti pengelolaan minyak dan gas alam itu bukan hanya kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca juga: Ketika Risma Tiba-tiba Bersujud di Kaki Anggota Takmir Masjid

Namun, blok minyak tersebut berada di luar 12 mil laut sehingga menjadi keputusan pemerintah pusat.

Jika NTT memeroleh lima persen, maka setiap tahun akan mendapat dividen sebagai pendapatan dan masuk ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila pemerintah pusat telah menetapkan PI 10 persen dari Rp 30 triliun dan akan dibagi rata, maka Maluku maupun NTT akan mendapatkan Rp 15 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com