MATARAM, KOMPAS.com - Menyambut bulan Ramadhan 1439 H yang jatuh pada bulan Mei 2018 ini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 13. 837 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, mulai dari whiskey, bur, hingga miras tradisional (tuak dan brem) dan miras oplosan, pada Rabu (16/5/2018).
Kapolda NTB Brigjen Achmat Juri mengatakan, maraknya miras di wilayah NTB disinyalir menjadi pemicu maraknya tindak kejahatan dan kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Oleh sebab itu jajaran Polda NTB terus melakukan upaya menekan peredaran miras.
Pemusnahan miras yang kerap dilakukan tiap memasuki bulan Ramadhan dinilai bukan satu satunya upaya menekan peredaran miras di NTB. Razia miras kerap dilakukan oleh aparat Kepolisian dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di NTB.
Miras yang dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Rabu (16/5/2018) untuk miras tradisional yakni 5.672 botol brem, 4.168 botol tuak, dan 320 botol arak.
Baca juga: Wanita Ini Ditangkap Polisi karena Olah Kulit Kayu Jadi Miras Oplosan
Kemudian 3.535 botol bir, 130 botol whiskey dan 12 botol miras oplosan. Dengan demikian, total miras yang dimusnahkan 13.837 botol.
Pemusnahan miras ini disaksikan jajaran pemerintah Provinsi NTB dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB Syaiful Muslim.
"Ini adalah penyakit masyarakat yang selalu tumbuh dan kita tidak boleh capek memberantas penyakit masyarakat ini. Memberantas miras ilegal dan miras oplosan," kata Kapolda NTB Brigjen Achmat Juri.
Ketua MUI NTB Syaiful Muslim berharap peredaran miras di wilayah NTB terutama di Lombok bisa ditekan.
"Masyarakat NTB harus menyadari bahwa ikon daerah sebagai daerah religius sehingga bisa menekan peredaran miras di wilayah NTB terutama kota Mataram, Lombok," kata Syaiful.
Baca juga: Minum Miras Beralkohol 70 Persen, Seorang Pemuda Tewas di Hutan