Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Pengusung Diberi Waktu 7 Hari Cari Pengganti Ki Enthus

Kompas.com - 16/05/2018, 00:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Partai Politik pengusung calon bupati petahana Pilkada Tegal Enthus Susmono diberi waktu selama 7 hari untuk mencari penggantinya.

Seperti diketahui, Ki Enthus Susmono meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soeselo, Slawi, Senin (14/5/2018) sekitar pukul 19.10 WIB.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, jika dalam waktu 7 hari tersebut, parpol pengusung tidak bisa mencari pengganti Ki Enthus, berarti keikutsertaannya dalam pilkada dinyatakan gugur.

"Ini berlaku mulai hari ini sampai Senin yang akan datang. Dalam waktu itu harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU berarti gugur," kata Joko ditemui di sela Seminar Nasional Pemilu (Demokrasi) Bermartabat di Kampus UKSW Salatiga, Selasa (15/5/2018) siang.

Menurut Joko, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU No 3 tahun 2017, maka partai politik pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang diusung jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.

"Kalau tidak diganti maka keikutsertaannya gugur," ujarnya.

Baca juga: Ki Enthus di Mata Plt Gubernur Jateng

Terkait proses penggantian Ki Enthus, lanjutnya, KPU sudah mengirimkan salah satu komisionernya ke Tegal untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal dan parpol pengusung.

Ia menjelaskan, mekanisme pengantian calon kepala daerah yang diusung juga harus melalui surat keputusan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik bersangkutan.

"DPP harus tetap mengeluarkan surat rekomendasi baru terkait dengan siapa yang mau dicalonkan," ucapnya.

Joko menambahkan, KPU mempunyai waktu selama 3 hari untuk memeriksa berkas setalah pasangan calon kepala daerah pengganti didaftarkan.

Terkait dengan pengadaan surat suara, KPU Tegal juga diminta untuk melakukan adendum pengadaan.

"Kalau surat suara sudah dicetak, kemudian ada penggantian ya dihentikan. Toh nanti kontraknya bisa diadendum. Ya, bagaimanapun ini kan darurat," tuntasnya.

Baca juga: Budayawan: Ki Enthus Itu Seniman yang Lengkap

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Kabupaten Tegal, Enthus berpasangan dengan Umi Azizah yang diusung PKB dan didukung Partai Hanura, Gerindra, PAN dan PKS.

Pasangan nomor urut tiga ini bersaing dengan dua kandidat lainnya, yakni Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Demokrat, serta paslon Rusbandi-Fatchuddin yang diusung Partai Golkar dan PPP.

Kompas TV Ki Enthus rencananya maju untuk periode kedua, namun ternyata, ajal lebih dulu tiba. Ki Enthus meninggal dunia Senin (14/5) Pukul 19.10 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com