Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Amankan 4.588 Ton Beras Ilegal di Perairan Batam

Kompas.com - 11/05/2018, 19:04 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jaringan penyelundupan beras ilegal senilai Rp 3,6 triliun yang melintasi perairan Teluk Sebong Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dibongkar, Selasa (8/5/2018), sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Patkamla Sea Rider 1, Sea Rider 2 dan Jatanrasla 1. Mereka mengamankan dua kapal, di antaranya MV Alkar Trust dan MV Kar Trust.

Saat diamankan, kedua kapal sedang ship to ship muatan beras sebanyak 4.000 ton lebih pada koordinat 01°12' 791" N-104° 15' 297" E.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Intelijen WFQR.

Baca juga: Polisi Sita 14,5 Kg Sabu-sabu dari Upaya Penyelundupan di LP Cipinang

Intelijen mengetahui adanya aktivitas tranfer muatan di salah satu kapal yang sedang lego jangkar di perairan Bintan, Kepulauan Riau.

Dari informasi itu, tim gabungan WFQR IV patroli dan mencegat di beberapa titik yang kemungkinan dijadikan sebagai area lego jangkar oleh kapal tersebut.

"Saat melintasi perairan Teluk Sebong Bintan, Kepri sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (8/5/2018) kapal berhasil ditemukan," kata Eko kepada Kompas.com, Jumat (11/5/2018).

"Saat didekati, kapal sudah melakukan transfer beras yang jumlahnya 4.000 ton lebih atau senilai Rp 3,6 triliun," imbuhnya.

Ironisnya, kedua nahkoda kedua kapal tersebut sama sekali tidak bisa menunjukan sejumlah dokumen, baik itu dokumen muatan barang maupun dokumen pelayaran lainnya.

"Hasil pemeriksaan awal kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata dengan masa expired September 2019 dan sedang melaksanakan kegiatan ship to ship muatan beras ke kapal MV Kar Trust," ungkap Eko.

Kapal tersebut mempekerjakan 49 anak buah kapal termasuk nahkoda dari Batam, yang terdiri dari operator crane dan buruh angkut untuk membantu pelaksanaan ship to ship tersebut.

"Kedua kapal ini milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura dan rencananya muatan beras itu akan dibawa ke Singapura," tambahnya.

Baca juga: Polisi Sita 14,5 Kg Sabu-sabu dari Upaya Penyelundupan di LP Cipinang

Namun berdasarkan dokumen yang ada, kapal MV Alkar Trust tidak sesuai pelayarannya. Sarena berdasarkan port clearance kapal dari Tamatave Madagaskar menuju ke Durban Afrika Selatan.

Begitu pun untuk kapal MV Kar Trust, juga menyalahi tujuan pelayaranya. Berdasarkan port clearance kapal ini berlayar dari Thailand menuju ke High Seas.

"Kedua kapal ini melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian, melakukan ship to ship tanpa izin syahbandar untuk transfer muatan di tengah laut dan kedua kapal tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing)," ujar Eko.

Eko mengatakan MV Kar Trust dinahkodai Darwin Bin Baso, warga negara Indonesia (WNI).Kapal itu memiliki 16 ABK dan memuat 4.288,8 ton beras Myanmar. 

Sementara kapal MV Alkar Trust berbendera Panama. Kapal dinahkodai Bilal Omer, WNA asal Turki dengan jumlah ABK 15 orang yang juga WNA Turki.

"Kapal ini bermuatan beras asal Myanmar, jumlahnya hanya 300 ton. Ada kemungkinan beras ini merupakan sisa dari bongkar muat yang dilakukan kedua kapal di tegah laut perairan Bintan itu," ungkap Eko.

Saat ini, semua nahkoda dan ABK serta muatan beras masih berada di atas kapal dan dalam pengawasan Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Batam.

Kompas TV Jajaran polda Riau dan polres Bengkalis meringkus 3 orang pengedar narkoba jaringan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com