Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebaskan Bawaslu, 3 Penyebar Selebaran Provokatif di Pati Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/05/2018, 06:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga warga di Kabupaten Pati yang diduga menyebarkan selebaran provokatif terkait Pilkada Gubernur Jateng dibebaskan karena tak cukup bukti.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh tiga warga tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Iya (dilepaskan). Tidak cukup bukti untuk dimasukkan dalam dugaan pelanggaran sebagaimana Pasal 69 huruf C UU 10 tahun 2016," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (10/5/2018).

Tiga oknum tersebut diduga menyebarkan selebaran provokatif yang merugikan pasangan nomor urut 1 Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada 20 April 2018 lalu.

Mereka menggandakan halaman depan sebuah koran lokal kemudian menyebarkannya ke Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Warga yang melihat selebaran itu lalu menangkap tiga orang itu kemudian menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Pati.

Namun, Bawaslu menyatakan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tak cukup bukti.

Baca juga : LHKPN Diumumkan, Harta Ganjar Pranowo Naik Hampir 2 Kali Lipat

Kendati demikian, Ana mengatakan, pihak pelapor atau pihak yang merasa dirugikan masih tetap mempunyai hak untuk melanjutkan ke proses hukum lainnya.

"Ya, bisa saja dilaporkan lagi. Setiap orang berhak untuk itu. Terutama jika ada yang merasa dirugikan," ujarnya.

Dilaporkan ke polisi

Sementara itu, Tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo kemudian melaporkan 3 warga tersebut ke Kepolisian Resor Pati. Pihak Ganjar-Yasin, kata dia, dirugikan dengan informasi yang telah disebarkan oleh para pelaku.

"Kami dari tim hukum merasa dirugikan dengan berita itu. Selebaran itu dilakukan 3 oknum warga, untuk menimbulkan kesan mendalam terhadap pasangan yang kami usung," kata Heri di Semarang, Kamis (10/5/2018).

Pelaporan ketiga pelaku, sambung Heri, dilakukan melalui kajian yang matang. Perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur pidana umum.

Tim kuasa hukum meyakini pelaku mempunyai niat jahat terkait upaya menyebar selebaran provokatif tersebut.

"Kami ingin pemeriksaan dilakukan pada 3 orang sehingga mampu mengungkap siapa yang ada di baliknya. Siapa aktor intelektualnya," paparnya.

Baca juga : Debat Kedua Pilkada Jateng, Ganjar Siap Bahas soal Korupsi E-KTP

Tim kuasa hukum lainnya, Johan Erwin menambahkan, sejauh ini ada dua orang saksi yang telah diperiksa. Menurut dia, banyak saksi melihat ketika pelaku menyebarkan selebaran provokatif tersebut.

Kompas TV Para kandidat gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah kembali ditantang lewat debat publik.


 


"Di pasar banyak tahu, tapi kalau menjadi saksi banyak yang takut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com