Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Pilkada NTT, Emi Nomleni Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Marianus Sae

Kompas.com - 09/05/2018, 00:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) hadir dalam debat putaran kedua pemilihan kepala daerah, yang berlangsung di studio INews TV, Jakarta, Selasa (8/5/2018) malam.

Dalam debat tersebut Calon Wakil Gubernur Nomor urut 2 Emilia Nomleni mengucapkan selamat ulang tahun kepada pasangannya Calon Gubernur Marianus Sae.

Marianus Sae tidak hadir dalam debat tersebut karena saat ini sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terlibat kasus suap senilai Rp 4,1 miliar.

"Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan semua pendukung, mengucapkan selamat ulang tahun ke-56 kepada Bapak Marianus Sae, tetap kuat bersama kita tuntaskan perjuangan ini," ucap Emilia.

Menurut Emilia, hukum yang akan menyatakan kepastian status Marianus Sae. Karena itu kata Emilia, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan juga menghormati hukum itu sendiri.

"Seperti juga halnya Bapak Marianus Sae, yang taat pada proses hukum yang terjadi saat ini,"imbuh Emilia.

Baca juga : Dua Kali Debat Pilkada NTT Tanpa Dihadiri Marianus Sae

"Saya berdiri di sini karena hukum, bapak ibu di sini hadir karena hukum, bapa dan mama yang menonton kami di rumah juga karena hukum. Begitu pun Bapa Marianus Sae," sambungnya.

Karena itu lanjut Emilia, dirinya secara tegas menyatakan sikap bahwa sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakan dan hukum adalah panglima utama. Hukum ada untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri.

"Satu hal yang pasti, seorang Marianus Sae adalah pemimpin yang mau bekerja keras untuk kepentingan masyarakat dan benar-benar telah terbukti dan dirasakan langsung oleh rakyatnya saat menjabat sebagai Bupati Ngada," kata Emilia.

Untuk diketahui, Marianus resmi ditahan oleh KPK, sejak Senin (12/2/2018) lalu.KPK kemudian memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kabupaten Ngada itu, selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan mulai 13 Mei 2018 hingga 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).

Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

Rinciannya, Marianus menerima Rp 1,5 miliar pada November 2017 secara tunai di Jakarta. Kemudian Rp 2 miliar diberikan lewat transfer bank pada Desember 2017.

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Marianus menerima lagi Rp 400 juta dari Wilhelmus di rumah bupati. Kemudian, pada 6 Februari 2018, dia menerima Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com