Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima di-PAW, Anggota DPRD Gunung Kidul Gugat PAN

Kompas.com - 08/05/2018, 18:16 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Salah seorang anggota DPRD Gunung Kidul, Yogyakarta, Sarmidi menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya. 

Gugatan ini dilayangkan setelah keluarnya surat peringatan DPD PAN Gunung Kidul pada 8 April 2018.

Dalam surat bernomor PAN/12.02/A/K-S/035/IV/2018 ini, DPD PAN Gunung Kidul memutuskan untuk menggantikan Sarmidi dengan Sugeng Nurmanto.

Keputusan ini ditolak Sarmidi. Bahkan ia menggugatnya ke pengadilan. 

Baca juga : Proses PAW Mang Jangol, Gerindra Serahkan Bukti Pemecatan ke DPRD Bali

"Kami mempertanyakan dasar hukum DPD PAN hingga kemudian menetapkan proses PAW terhadap kliennya," ujar kuasa hukum Sarmidi, Suraji Notosuwarno, Selasa (8/5/2018). 

Suraji menilai, dasar hukum PAW kliennya dinilai lemah karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Sebenarnya, aturan mengenai PAW hingga pemberhentian sementara diatur dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR,dan DPRD.

"Untuk PAW sesuai dengan peraturan tersebut adalah yang bersangkutan sakit, meninggal dunia, atau diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum," tuturnya. 

Pihaknya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Wonosari pada 23 April 2018.

"Saat ini DPD PAN telah mengirim SP kedua, padahal kami telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Wonosari," ungkapnya.

"Kami sayangkan proses hukum sedang berjalan kenapa DPD PAN menerbitkan produk yang mempunyai akibat hukum. Kami berharap SP 2 dicabut," tambahnya.

Baca juga : Terancam di-PAW, PPP Kubu Dzan Farid Gugat Kubu Romi

Sekretaris DPD PAN Gunung Kidul Anwarudin membenarkan surat PAW kepada Sarmidi. Keputusan ini sudah sesuai dengan aturan internal.

Dalam Pileg 2014 lalu disepakati bila caleg yang menang adalah petahana dan tidak memperoleh 35 persen dari suara di Dapil, yang bersangkutan akan di-PAW.

Penggantinya merupakan caleg urutan di bawahnya sesuai dengan perolehan suara. Hal ini disepakati pula oleh Sarmidi.

"Kami tidak asal melakukan PAW, dan sudah ada prosesnya," bebernya.

DPD PAN Gunung Kidul akan datang ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk meladeni gugatan tersebut pada Senin (14/5/2018).

PAW terhadap Sarmidi merupakan upaya untuk menegakkan aturan partai yang telah disepakati, disetujui, serta diketahui semua caleg PAN. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com