Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina Calon Kepala Daerah di Lampung, Suyanto Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/05/2018, 07:45 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG,KOMPAS.com - Mengolok-olok pasangan calon nomor urut 2 calon kepala daerah Lampung Herman HN-Sutono, pemilik akun bodong bernama "Fitrah Wong" diciduk polisi.

Kasubdit II T Pidana Perbankan dan Cyber Crime Krimsus Polda Lampung, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, pelaku bernama Suyanto alias Eling (37), warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Tindakan tersangka Suyanto melalui status Facebook mengunggah tulisan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian (hate speech). 

"Tersangka menyebarkan konten tulisan ujaran kebencian dan SARA di grup Facebook Lampung Memilih Gubernur pada 21 April 2018 lalu," kata I Ketut Suryana pada Senin (7/5/2018)

Dalam statusnya, pelaku mengolok Herman HN, calon Gubernur Lampung, tidak cerdas dan menilai warga Lampung juga tidak cerdas jika kelak memilihnya dalam pesta demokrasi Juni mendatang.

Akun Facebook bodong itu semula bernama "AnitaSari" yang sudah diubahnya terlebih dahulu jadi akun bernama "Fitrah Wong".

Baca juga : Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pelapor Bupati Lingga ke KPK Ingin Minta Maaf

Pelaku mengaku sudah lama aktif dalam grup Facebook tersebut memakai identitas akun bodongnya. 

"Status yang disebar lewat Facebook itu diposting tersangka dari rumahnya menggunakan ponsel android," katanya lagi.

Jadi selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel android Samsung Galaxy J2 Prime hitam dan selembar foto capture postingan yang diunggah tersangka lewat akun FB Fitrah Wong.

Pelaku dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kemudian dikenakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca juga : Fokus Saja Menangkan Calonnya, Tak Usah Ikut Menghina Orang Lain

Pemilihan calon kepala daerah di Provinsi Lampung diikuti empat pasangan calon.

Secara berurutan pasangan calon tersebut adalah Ridho Ficardo-Bachtiar basri, Herman HN-Satono, Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim dan Mustafa-Ahmad Jajuli.

Kompas TV Fahri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com