Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas BAP Selebgram Angela Lee Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 07/05/2018, 18:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Selebgram Angela Charlie (31) atau Angela Lee bersama suaminya David Hardian (36) telah lengkap.

Berkas BAP ini telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan BAP pasangan suami istri tersebut, 21 Februari lalu ke Kejari Sleman. Namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Setelah melengkapi berkas, hari ini kita kirimkan ke kejaksaan lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (7/5/2018).

Baca juga : Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah

Anggaito menuturkan, Angela bersama suaminya hingga kini masih ditahan di Polres Sleman.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan, berkas BAP sudah sampai di Kejari Sleman. 

"Iya sudah sampai dan masih akan diteliti. 14 hari untuk meneliti berkas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Seleb Instagram Angela Lee dan suaminya ditangkap aparat Polres Sleman, Yogyakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com