YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Selebgram Angela Charlie (31) atau Angela Lee bersama suaminya David Hardian (36) telah lengkap.
Berkas BAP ini telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan BAP pasangan suami istri tersebut, 21 Februari lalu ke Kejari Sleman. Namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
"Setelah melengkapi berkas, hari ini kita kirimkan ke kejaksaan lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (7/5/2018).
Baca juga : Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah
Anggaito menuturkan, Angela bersama suaminya hingga kini masih ditahan di Polres Sleman.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan, berkas BAP sudah sampai di Kejari Sleman.
"Iya sudah sampai dan masih akan diteliti. 14 hari untuk meneliti berkas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.
Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.