Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Puasa, 70 Ton Bawang Bombay Disita Polisi di Surabaya

Kompas.com - 07/05/2018, 16:41 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang bulan Ramadhan, 70 ton bawang bombay berukuran kecil disita polisi di Surabaya.

Selain berpotensi merusak pasar bawang di tanah air, bawang dari India itu dianggap melanggar aturan importasi.

Peredaran bawang bombay itu terendus polisi setelah banyak menerima laporan dan keluhan dari agen-agen bawang merah di Surabaya yang menemukan peredaran bawang bombay ukuran kecil di pasaran.

Menurut Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Setyo Wasisto, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105 tahun 2017, bawang bombay yang boleh diimpor ukuran diameternya minimal 5 centimeter.

"Tapi yang kami sita ini diameternya 3,5 centimeter," uajrnya di Surabaya, Senin (7/5/2018).

Baca juga : Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pangan di Batam Mulai Naik

Sebenarnya ada 114 ton bawang bombay yang masuk ke Surabaya sejak April lalu. Namun 44 ton sudah diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.

Para pengedar menjualnya dengan harga lebih rendah dari bawang produksi lokal.

"Jika bawang merah produksi lokal seharga Rp 20.000-23.000 per kilo, bawang bombay ukuran kecil ini dijual Rp 13.000 per kilonya. Ini bahaya, apalagi menjelang bulan puasa," jelasnya.

Masuknya bawang bombay ke Tanah Air, karena importir berhasil mengelabui petugas.

Baca juga : ASN Diingatkan Waspadai Kegiatan Ramadhan Bernuansa Politik

Mereka meletakkan bawang bombay ukuran besar di atas bawang bombay ukuran kecil, sehingga lolos pemeriksaan bea dan cukai.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pihak importir dalam hal ini Direktur Utama PT Jakarta Sereal sebagai tersangka. 

Kompas TV Jelang bulan suci Ramadhan, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Setyo Wasisto, memastikan harga sembako di pasar tradisional masih stabil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com