PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sidang banding dugaan politik uang di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (4/5/2018) berakhir dengan dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menerima berkas perkara banding dari Kejaksaan Negeri menilai tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa Ismiryadi yang merupakan calon wakil wali kota Pangkal Pinang.
Majelis hakim yang terdiri dari Didiek Budi Utomo, Sabarudin Ilyas, dan Naisyah Kadir, dalam amar putusannya menilai, tidak ada alat bukti baru yang cukup kuat sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi itu sama dengan vonis pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang juga membebaskan terdakwa.
Baca juga : 27.718 Pemilih Pilkada Pangkal Pinang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Menyikapi putusan banding, sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan Panwaslu langsung menggelar rapat koordinasi.
“Langkah hukum selanjutnya belum bisa diputuskan karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi serta petunjuk pelaksana dari Bawaslu RI,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejarin Pangkal Pinang, Isjunianto kepada awak media seusai menggelar rapat, Jumat (4/5/2018) sore.
Ketua Panwaslu Pangkal Pinang, Ida Kumala mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Ini untuk putusan bukan lagi menjadi kewenangan Panwaslu. Nanti kami akan teruskan hasilnya ke Bawaslu dan KPU Kota Pangkal Pinang. Yang pasti ketika ada temuan sudah kami proses hingga masuk ke persidangan,” ujar Ida.
Baca juga : Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.