Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bogor, Ngurus E-KTP Bisa Sehari Jadi, Asalkan...

Kompas.com - 04/05/2018, 16:54 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Aturan pembuatan e-KTP sehari jadi seperti yang tertuang dalam Permendagri bisa dilakukan asalkan ketersediaan blanko, peralatan, dan sumber daya manusianya tercukupi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Ahdiat mengaku sudah menerapkan aturan baru itu jauh sebelum Mendagri menerbitkan Permendagri tersebut.

"Tidak masalah, karena ketersediaan blanko, peralatan dan SDM-nya cukup. Akta Kelahiran pun begitu, artinya pagi masukan berkas, sore selesai,” sebut Dodi, Jumat (4/5/2018).

Dodi menambahkan, agar bisa sehari jadi, masyarakat yang ingin membuat e-KTP harus melakukan perekaman terlebih dulu.

Baca juga : Mau Cepat Bikin e-KTP di Sumsel Harus Rela Bayar Pungli Rp 300.000

Perekaman itu, sambungnya, berfungsi sebagai data yang nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem database sebelum dilakukan pencetakan KTP elektronik.

"Pengajuan permohonan e-KTP itu tidak rumit kok. Yang bersangkutan hanya perlu menunjukkan suket (surat keterangan) yang telah didapat setelah melakukan perekaman," tuturnya.

Sementara, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), harus dilakukan kajian lebih lanjut agar bisa sesuai dengan aturan Mendagri.

Kendalanya, kata Dodi, ada pada jarak pelayanan dari kecamatan ke kantor dinas.

Baca juga : Dulu Kekurangan, Kini Pemprov DKI Kelebihan Blangko KTP Elektronik

Ia mengaku, ada beberapa solusi yang sedang dibahas. Salah satunya menarik semua urusan layanan ke kantor dinas atau tetap masih bisa mengurus di kantor kecamatan namun dengan memodifikasi layanan.

Namun, untuk menarik semua layanan terpusat di kantor dinas, bukan tanpa masalah. Sebab, daya dukung dan daya tampung yang ada di kantor khawatir tidak mencukupi.

Apalagi, dalam sehari, bisa 700 pemohon yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan.

"Modifikasi layanan dianggap paling memungkinkan. Sekarang yang sedang dikaji adalah tanda tangan dalam bentuk scan atau elektronik. Jadi, kepala dinas masih bisa tanda tangan dimana pun berada," ucapnya.

Berita sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meneken aturan baru menyangkut pelayanan administrasi kependudukan di daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dengan terbitnya aturan baru itu, setiap Dinas Kependudukan di kota maupun kabupaten harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pengurusan e-KTP bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari.

Kompas TV Para pemilih yang belum merekam data e-KTP tersebar di 14 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com