Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Sempat Bertemu Keluarga Sebelum Dipindah ke Sukamiskin

Kompas.com - 04/05/2018, 09:17 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto diperkirakan akan bertolak dari Jakarta sekitar pukul 09.00 - 10.00 WIB. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Setya Novanto kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang dihubungi Kompas.com, Jumat (4/5/2018). 

"Saya sedang menuju KPK ini. Kalau ke Bandung diusahakan jam 9 ini ya supaya diselesaikan. Jam 9-10 lah ya (berangkat dari Jakarta)," kata Firman. 

Namun sebelum berangkat, pihaknya harus mengurusi beberapa ketentuan administrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum bertolak dari Jakarta. "Pastinya administrasi dulu, semua KPK yang jadwalin cuman kami dikabari pagi," katanya.

"Meluncurnya (dari Jakarta), karena administarsi dulu d KPK kan, biasanya ada berita acara pengeluaran, serah terima dari kepala rutan ke petugas. Tanda tangan dan barang Setya Novanto dan lain-lain," imbuhnya.

Baca juga : Jumat Ini Setya Novanto Akan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ketika disinggung persiapan apa yang dilakukan Setya Novanto nanti saat menghuni salah satu ruangan di Lapas Sukamiskin, Firman menjawab tidak ada. 

"Enggak ada, cuma semalam kan sidang sampai malam, beliau cuma lalu saja sama keluarganya apa yang disiapkan esok," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Novanto juga menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto juga diwajibkan membayar utang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp.5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Baca juga : Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. 

Majelis Hukum juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Selain Setya Novanto dan istri, jaksa juga menghadirkan saksi lainya, yakni dokter dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Glen Sherwin Dunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com