Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wawan, 5 Bulan Urus Kartu Keluarga yang Tak Kunjung Beres

Kompas.com - 03/05/2018, 13:02 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Sejumlah warga Kota Bandung, Jawa Barat, pesimistis pengurusan administrasi kependudukan termasuk KTP elektronik hanya membutuhkan waktu sehari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. 

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri sehingga setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan maksimal waktu sehari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Wawan Ahdiyat (53), warga Kelurahan Karangpamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, menceritakan rumitnya birokrasi kependudukan di Kota Bandung. Wawan mengungkapkan sudah lima bulan lamanya pengurusan kartu keluarga (KK) tak kunjung tuntas.

"Saya urus dari 4 Desember 2017 sampai sekarang belum beres. Saya sudah urus (melengkapi persyaratan) dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, ternyata ribet, berbelit-belit," kata Wawan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari! 

Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan. Padahal, pihak kecamatan sudah menyatakan seluruh berkas lengkap.

"Dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, sudah lengkap tanda tangan di atas meterai. Ternyata pas di sini (kantor Disdukcapil) disuruh pulang karena katanya tidak tercatat di database," ungkapnya.

"Saya bikin surat pernyataan pakai materai masih saja ditolak, sampai bingung orang kecamatannya. Berarti kan gak sinkron," keluh Wawan sambil menunjukkan map merah berisi berkas yang sudah lecek.

Bagi pekerja serabutan seperti Wawan, kerumitan mengurus administrasi kependudukan mesti mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.

Menurut Wawan, Permendagri tersebut sulit terealisasi dengan proses birokrasi yang berbelit-belit.

"Peraturan itu mustahil, persyaratan saya sudah lengkap, tapi tetap saja ditolak, padahal dari kecamatan katanya sudah lengkap," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pemalsu KTP Elektronik

Kecemasan yang sama juga dirasakan Iis Maryati (50), warga Lengkong, Kota Bandung. Sudah seminggu ini proses pengajuan pindah belum kunjung selesai.

"Sudah seminggu ngurus dari mulai ke RT/RW, kecamatan, langsung ke kantor Disduk. Saya mau pindah dari Bandung ke Cicalengka (Kabupaten Bandung)," ujar Iis.

Iis berharap surat pindahnya bisa selesai hari ini.

"Dibilang dari kecamatan dan kelurahan, katanya sehari jadi tapi harus pakai SMS dulu agar tak lama nunggu. Sudah SMS dapat nomor antrean F50 pukul 09.28 WIB. Gak tahu beres hari ini atau tidak," ungkapnya.

Permendagri itu ternyata bertolak belakang dengan Perda Kota Bandung.

Dari papan informasi di Kantor Disdukcapil, standar waktu pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP Elektronik, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian, pindah, akta perkawinan, dan akta perceraian maksimal delapan hari.

Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda 4/2015 tentang perubahan atas Perda 68/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya.

 

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong Nuraeni belum bisa dimintai tanggapan terkait hal itu. Popong tak merespons saat Kompas.com menghubungi via pesan singkat dan sambungan telepon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com