Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Punya Jaringan di Mabes Polri, Wanita Ini Tipu Calon Bintara hingga Rp 750 Juta

Kompas.com - 02/05/2018, 15:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Fergie J Mandagi (41) terkait aksi penipuan terhadap sejumlah calon bintara Polri.

Dari serangkaian aksi kejahatannya itu, Fergie berhasil menguras uang tunai dari dua korbannya senilai lebih dari Rp 750 juta. Wanita berusia 41 tahun ini kerap melancarkan aksinya dengan selalu meyakinkan para korbannya bahwa ia memiliki koneksi langsung dengan Mabes Polri di Jakarta.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono kepada sejumlah wartawan di Kantor Polda Maluku mengungkapkan, tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya itu sejak bulan Februari 2017 saat proses seleksi anggota Polri berlangsung.

“Ada dua yang korban menjadi korban aksi kejahatan pelaku, yang pertama Fifi Handani dan Nugraheni Mulia Dina, keduanya calon anggota Polri yang dikenalkan oleh kerabat mereka ke tersangka di Ambon,” kata Puguh kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Seorang Pria Tipu Gadis yang Dikenalnya di Pencarian Jodoh Rp 833 Juta

Dia menjelaskan, setelah berkenalan dengan para korban, tersangka kemudian meyakinkan para korban bahwa dia dapat meloloskan keduanya menjadi anggota Polri dengan syarat harus memberikan sejumlah uang pelicin.

Kepada para korban, tersangka juga mengaku bahwa dia punya koneksi langsung ke Mabes Polri.

“Untuk korban Nugraheni Mulia Dina itu dari bukti print out rekening bank, orang tuanya mentransfer sebanyak Rp 562,8 juta ke rekening tersangka sedangkan untuk korban Fifi uang yang ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp 185,75 juta,” terangnya.

Puguh menjelaskan, karena tidak juga lulus seleksi Bintara Polri sebagaimana yang dijanjikan, kedua korban yang berasal dari luar Maluku ini kemudian kembali datang ke Ambon untuk mencari tahu keberadaan tersangka guna meminta penjelasannya.

Baca juga : Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Bintara TNI AL, Pegawai Setneg Gadungan Tipu Warga Rp 135 Juta

 

Namun tersangka tidak bisa lagi dihubungi sehingga para korban kemudian mengadu ke polisi pada tanggal 6 April 2018 lalu.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Subdit I Dit Reskrimum Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi kalau tersangka berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tersangka ditangkap di Desa Alkani kecamatan Wailipu, Kabupaten Malaka, NTT pada tanggal 29 April dan baru tiba di Ambon pada tanggal 1 Mei kemarin,” ujar Puguh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu buku tabungan dan ATM, dua telepon genggam serta sejumlah fotocopy ijazah. Sementara uang hasil kejahatan tersangka masih dalam pengembangan.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membuka usaha. Saat ini kami masih mendalaminya,” ujar Puguh.

Kompas TV WNA Tipu BUMN Gunakan Nama Presiden Joko Widodo


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com