Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyeludupan 55 Kg Sabu dan 46.718 Pil Ekstasi dari Malaysia

Kompas.com - 02/05/2018, 13:54 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dikirim dari Malaysia.

Polisi berhasil menyita 55 kilogram (kg) sabu dan 46.718 pil ekstasi warna pink. Barang tersebut disita dari tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial AN (27), DP (25) dan JU (25).

Kapolda Riau Irjen Pol Nandag, menyebutkan narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Riau dan Palembang.

"Kasus ini diungkap Polsek Kota Bengkalis dan Polres Bengkalis," ujar Nandang saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut, Rabu (2/5/2018).

Dia menjelaskan, penangkapan sabu dan ekstasi berskala besar ini dilakukan di dua lokasi di wilayah Bengkalis.

Baca juga : Akan Edarkan Sabu Senilai Rp 6 Miliar, Bandar Asal Aceh Diringkus di Pekanbaru

Lokasi pertama di Pelabuhan Roro Desa Air Putih, petugas menangkap dua tersangka DP dan JU di dalam mobil travel yang akan berangkat menuju Pekanbaru.

"Kedua tersangka ini membawa 25 kilogram sabu-sabu dan 4 bungkus ekstasi yang berisi 20.800 butir ," kata Nandang.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas menangkap AN di Jalan Imam Bulkim di Desa Pasiran Bantan, Bengkalis.

Tersangka AN yang merupakan satu jaringan ini menunjukkan rumah pelaku penerima barang tersebut berinisial RO di Desa Jangkang.

"RO melarikan diri sebelum petugas datang. Petugas menemukan 30 kilogram sabu-sabu dan 5 bungkus ekstasi yang berisi 25.918 butir. RO ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelas Nandang.

Buru Tersangka Lain

Selain RO, petugas juga sedang memburu JF dan FI yang diduga jaringan penyelundup narkoba ke Riau.

Menurut Nandang, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur air ke Bengkalis. "Modus pelaku memasukkan barang ke dalam tas koper, tas ransel dan kotak blender," ujar dia.

Baca juga : Ganjaran Vonis Mati untuk 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu...

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap mengaku sebagai kurir. Para pelaku diberi upah Rp 10 juta dalam sekali pengiriman narkotika tersebut. Salah satu pelaku sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkoba ke Riau.

Dia menyebutkan, barang bukti 55 kg sabu yang ditangkap ini senilai Rp 55 miliar. Sedang 46.718 pil ekstasi senilai Rp 14 miliar.

"Kami telah berhasil mencegah 321.000 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Nandang.

Ketiga tersangka yang ditangkap, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati.

Pengungkapan kasus pengedaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2018 yang dilakukan jajaran Polda Riau.

Pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang menangkap pelaku tersebut.

Kompas TV Sejumlah pabrik miras oplosan yang ditengarai masih melakukan produksi di Kabupaten Sidoarjo juga terus diselidiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com