MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua anak pelaku pencurian uang nasabah di ATM dipindahkan dari Markas Polrestabes Makassar ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Senin (30/4/2018), mengatakan, pemindahan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu anak di bawah umur yang melakukan tindak kriminal lebih diutamakan proses pembinaan.
"Setelah diperiksa, langsung kami serahkan ke P2TP2A Kota Makassar. Di sana, kedua bocah itu akan dilakukan pembinaan. Jika dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diupayakan proses pembinaan dan penyelesaian masalah dengan cara damai," kata Hotman.
Baca juga: Viral, Video Dua Anak Curi Uang Nasabah di ATM Makassar
Saat ditanya apakah hasil penyelidikan polisi sudah menemukan adanya keterlibatan orang dewasa, Hotman mengaku, pihaknya tidak menemukan hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua bocah itu, tidak ditemukan adanya keterlibatan orang dewasa. Kedua anak itu hanya mengaku, uang tersebut dia peroleh di mesin ATM yang tertinggal setelah nasabah melakukan transaksi," tambahnya.
Baca juga: 3 Kali Curi Uang Nasabah di ATM, 2 Bocah Perempuan Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.