Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Sumur Milik Pertamina Dikelola Warga Muba Secara Ilegal

Kompas.com - 27/04/2018, 20:24 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain menyebutkan, jika saat ini ada tujuh sumur minyak milik Pertamina yang dikelola kembali secara ilegal oleh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Zulkarnain mengatakan, 104 sumur minyak yang dikelola Pertamina sebelumnya telah ditutup karena tidak berproduksi lagi. Namun, sebanyak 20 sumur kembali dibuka secara ilegal oleh warga setempat. 

“Kita sempat tertibkan 20 sumur yang dikelola warga secara ilegal. Tetapi, warga saat ini kembali membuka tujuh sumur minyak milik Pertamina itu,” kata Zulkarnain, Jumat (27/4/2018).

Penambangan minyak ilegal yang dilakukan warga di sumur Pertamina tersebut, menurut Zulkarnain, dapat menjadi bom waktu yang bisa meledak kapanpun.

 

(Baca juga : Petaka Sumur Minyak Aceh Timur Sisakan Duka untuk Yusnidar)

Sebab dalam proses penyulingan minyak, warga hanya menggunakan cara tradisional, tanpa dilengkapi peralatan memadai.

Diapun mengimbau masyarakat, tidak memproduksi minyak secara ilegal, baik di lahan Pertamina maupun di tanah mereka sendiri.

“Sehingga kita tertibkan maklumat, agar mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengelola minyak. Sebenarnya, pendekatan secara persuasif sering dilakukan, tetapi warga beranggapan, lokasi sumur itu adalah tanah mereka,” jelas Zulkarnain.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tirat Sambu Ichtijar mengungkapkan, saat ini terdapat 14 perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengawasan di wilayah operasional pun terus dilakukan oleh pihak perusahaan termasuk upaya penertiban. 

(Baca juga : Polda Sumsel Kesulitan Tertibkan Sumur Minyak Milik Warga di Muba)

Tak hanya di Sumatera Selatan, penertiban juga dilakukan di kawasan Jambi sebanyak 134 sumur minyak ilegal di kawasan K3S, yakni berada di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.

Tirat menjelaskan, para warga di sekitar kawasan K3S memanfaatkan sumur yang tidak beroperasi lagi dengan cara ditambang ulang secara tradisional.

“Warga biasanya menggali sedalam 120 meter di sumur yang tidak beroperasi lagi dan bisa menghasilkan minyak,” jelas Tirat.

Di Kabupaten Musi Banyuasin, dia mencatat, ada 2.418 sumur di kawasan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). Dari jumlah itu, sebanyak 1.889 sudah tidak berproduksi.

"Sumur inilah yang rentan dimanfaatkan oleh oknum warga untuk memeroleh keuntungan pribadi. Namun, untuk di kawasan pekarangan, warga biasanya melakukan pengeboran sendiri,” ujarnya.

Penambangan ilegal oleh warga, menurutnya tidak berdampak kerugian kepada perusahaan minyak negara. 

“Namun, penambangan ilegal menimbulkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya kehilangan jiwa dan juga kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Kompas TV Petugas gabungan masih terus memantau di lokasi untuk mencegah potensi ledakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com