Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Ada Pihak Lain yang Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Kompas.com - 25/04/2018, 20:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Reni Susanti

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali pihak mana saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Itu dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan lengkap dari majelis hakim atas putusan terdakwa Setya Novanto.

“Siapapun pihak yang diduga diperkaya dalam kasus KTP elektronik, kami tegaskan KPK tidak akan berhenti menangani kasus ini setelah putusan setya Novanto kemarin,” tegas Febri seusai diskusi media di Ambon, Rabu (25/4/2018) petang.

(Baca juga : Akankah KPK Telusuri Pencucian Uang Setya Novanto? )

Febri memastikan, masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut.

Sebab dari vonis yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto, hakim hanya mewajibkan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar.

“Pasti ada pelaku lain karena kita bicara soal dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun, sementara kita tahu uang pengganti yang dijatuhkan hakim kemarin kan 7,3 juta dolar. Ya artinya masih ada pihak lain yang menikmati ini,” tuturnya.

Meski demikian, KPK akan melanjutkan kasus tersebut dengan lebih hati-hati dan tidak akan melenceng dari aspek hukum pada kasus itu.

(Baca juga : Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya? )

“Nah itu perlu kita proses lebih lanjut, tentu secara hati-hati kita akan menangani kasus hukum ini. Sejak awal kami memastikan KPK akan berada di koridor hukum saja, tidak menyentuh aspek politiknya,” pungkasnya.

Kompas TV Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com