Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Begal, Siswa SMA di Sumsel Kuras Rekening Korban Rp 28 Juta

Kompas.com - 23/04/2018, 21:43 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

OGAN KOMERING ILIR, KOMPAS.com - MH (16 ) dan YO (18) yang merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap unit Reskrim Polsek Mesuji lantaran diketahui telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap korban Yohana Fransiska Surti (40).

Kapolsek Mesuji, AKP Darmanson mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan MH dan YO itu terjadi pada Kamis malam (19/4/2018) lalu.

Korban bersama anaknya yang mengendarai motor menuju ke rumah di Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI, tiba-tiba dipepet oleh enam orang pelaku yang mengendarai sepeda motor ketika melintas di jalan Poros PT Aek Tarum.

Kemudian, pelaku langsung meminta uang kepada korban Yohana. Korban kemudian memberinya Rp 5.000.

Baca juga : Tiga ABG Tiba-tiba Dibacok 4 Orang Tak Dikenal, Diduga Begal

Karena tak terima, para pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya tas korban langsung dibawa kabur para pelaku.

“Di dalam tas tersebut ada ATM milik korban bersama PIN-nya. Di sana para pelaku langsung menguras tabungan korban sebesar Rp 28 juta,” kata Darmason saat dkonfirmasi.

Berangkat dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV para tersangka ketika berada di dalam ATM.

Dari rekaman CCTV, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MH dan YO di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.

“Empat pelaku lagi masih dalam pengejaran, kita sudah dapatkan identitas mereka,” ujar Kapolsek.

Baca juga : Polisi Ringkus Begal Motor Berkat Laporan Pemilik Bengkel

Dari kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga sisa dari hasil kejahatan, serta satu unit senjata rakitan jenis revolver dan dua butir peluru.

“Dua tesangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Darmason.

Kompas TV Sebelumnya, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi target pengejaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com