Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia

Kompas.com - 21/04/2018, 20:45 WIB
Farida Farhan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

"Kalau soal TKA saya perlu jelaskan bahwa perpres yang memperbaiki aturan mengenai TKA itu, bukan membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia," kata Hanif usai menghadiri Rakornas Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 2018 di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Sabtu (21/4/2018).

"Misalnya masa kalau ngurus izin kenapa sih harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin yang disederhanakan itu dari sisi itunya," jelasnya.

Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.

"Dan mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," ungkapnya.

Hanif menyebut birokrasi yang berbelit akan menghambat investasi. Sementara jika investasi terhambat, kata dia, penciptaan lapangan kerja juga terhambat.

"Semua itu dilakukan agar penciptaan lapangan kerja bisa dilakukan lebih banyak dan lebih berkualitas melalui investasi. Kenapa harus investasi? Karena APBN kita gak cukup. Makanya investasi kita harus kita genjot," jelasnya.

Ia juga meminta publik tak terlalu khawatir soal tersebut. "Makanya saya minta publik ini tidak terlalu khawatir, dan saya minta isu ini tidak dikorek-korek," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengungkapkan, jumlah TKA yang bekerja di Karawang sekitar 2.353 orang. Sebagian besar bekerja di sektor manufaktur.

"Di sektor manufaktur sekitar 2.000 TKA, sementara sisanya di tekstil," ujar Suroto.

Suroto menyebut jumlah TKA di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) berkurang lantaran beberapa perusahaan sektor itu gulung tikar.

"Seperti PT Siwon dan PT DSI gulung tikar, jadi TKA sudah keluar (negeri) lagi," tambahnya.

Suroto menyebut sejauh ini pihaknya tidak menemukan TKA ilegal di Karawang. Hanya saja, ada yang menyalahgunakan izin visit (kunjungan).

"Seperti tahun lalu sempat menemukan tenaga kerja asing di salah satu pabrik di Kawasan Indotaisei yang seharusnya izinnya hanya untuk kunjungan, tetapi di lapangan melakukan training," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com