AMBON, KOMPAS.com - Tim Subdit I Ditkrimum Polda Maluku berhasil mengungkap pabrik pengolahan merkuri di Hutan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap seorang pelaku yang ditangkap, polisi memastikan bahwa bahan baku pengolahan zat berbahaya itu didatangkan dari lokasi tambang batu Gunung Tembaga yang ada di Pulau Seram.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com mengungkapkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, batu cinnabar yang merupakan bahan dasar pembuatan merkuri itu didapat pelaku Reza alias KR, pemilik 57 kilogram merkuri yang kini telah diamankan polisi dari Desa Iha, Kecamatan Huamual.
“Untuk bahan bakunya, pelaku membeli langsung dari pedagang dan pengepul di Desa Iha, Pulau Seram,” kata Ohoirat melalui telepon selulernya, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Gerebek Pabrik dan Rumah Pemiliknya, Polisi Sita 57 Kg Merkuri
Ohoirat menjelaskan, tersangka mendapatkan bahan baku pembuatan merkuri itu dengan membeli batu cinnabar dari pengepul seharga Rp 80.000 per kilogram.
Setelah itu batu cinnabar yang telah diproduksi menjadi merkuri dijual dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 700.000.
“Dia beli bahan bakunya dengan harga Rp 80.000 per kilogram. Setelah diolah jadi merkuri akan dijual lagi dengan harga hingga Rp 700.000,” ucap Ohoirat.
Adapun kawasan tambang Batu Tembaga di Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah ditutup sejak tahun 2017.
Meski begitu, suplai batu cinnabar dari wilayah tersebut masih saja ditemukan. Terkait masalah itu, Ohoirat mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Semuanya akan diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Satu Warga di Pulau Buru Terjangkit Penyakit Aneh, Diduga karena Merkuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.