PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Sunariyanto menipu pasiennya dengan uang dua kardus berisi batu dan batu bata. Uang asli hanya berada di permukaan kardus, sedangkan di bawahnya berisi batu sehingga berat.
Kapolres AKBP Fadly Samad mengatakan, Sunariyanto (42), warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menipu dengan modus penggandaan uang.
Dengan modus itu, Sunariyanto memperdaya Djama’ah (43), warga Desa Seboroh, Kecamatan Krejengan.
“Korban menyetorkan uang sejumlah total Rp 64.000.000 selama empat bulan, yang diberikan empat kali. Uang itu diberikan dengan maksud bisa digandakan pelaku,” jelasnya di Mapolres Probolinggo, Rabu (18/4/2018).
Fadly menambahkan, penipuan bermula saat korban yang pernah dia sembuhkan melalui pengobatan alternatif, curhat soal utang yang dimiliki. Dari curhatan itu, pelaku kemudian menawarkan bantuan.
“Jadi uangnya diberikan, dengan maksud bisa digandakan sehingga pasiennya bisa bayar utang. Sunariyanto justru dilaporkan oleh Djama’ah ke Polsek Krejengan. Korban merasa tertipu, sebab uang hasil penggandaan di dalam kardus mi instan ternyata berisi batu bata. Di atas permukaan kardus berisi uang, tapi di bawahnya batu bata. Pelaku pun ditangkap pada Senin (16/4/2018) lal,” terang Fadly.
Baca juga : Jadi Korban Penipuan Abu Tours, Nenek 70 Tahun Alami Depresi
Selain itu, pelaku memberikan sejumlah koin emas dan emas batangan. Ada pula keris, aneka minyak wangi dan dupa.
“Ternyata koin emas logam dan emas batangan palsu, terbuat dari kuningan. Sunariyanto dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Fadly.
Sunariyanto mengaku sering mengobati pasien yang sakit dengan pengobatan alternatif. Kasus penipuan ini diakuinya baru kali ini dilakukan.
Baca juga : Penipuan Umrah di Makassar Kembali Dibongkar, Nilainya Sekitar Rp 100 Miliar
Kasus penggandaan uang mengingatkan pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dia dipenjara atas kasus pembunuhan pengikutnya dan penipuan bermodus penggandaan uang.