Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang "Mami" Serahkan Diri, Tersangka Kasus Tarian Erotis di Jepara Jadi 7 Orang

Kompas.com - 17/04/2018, 21:53 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


JEPARA, KOMPAS.com — Setelah menetapkan enam tersangka dari kasus tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, tim Satreskrim Polres Jepara saat ini tengah fokus memeriksa seseorang berinisial E, warga Semarang.

Dalam perkembangan penyidikan, akhirnya E ditetapkan juga sebagai tersangka. Dengan kata lain, bertambah lagi jumlah tersangka menjadi tujuh orang.

"Jadi total sekarang ada tujuh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Yang bersangkutan diketahui merupakan "mami" dari ketiga perempuan penari erotis yang berjoget pada ulang tahun salah satu klub motor tersebut.

Pada Selasa (17/4/2018) pagi, E datang menemani ketiga perempuan penari erotis itu untuk menyerahkan diri ke Mapolres Jepara. 

"Hasil pemeriksaan, E atau mami dari tiga penari erotis itu memfasilitasi. E penyedia jasa sexy dancer itu, tentunya kami jadikan tersangka," ujar Suharta.

Baca juga: Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Dibayar Rp 4 Juta Per 30 Menit

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menambahkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, E atau Si Mami adalah agen sexy dancer di Semarang, Jateng, yang sudah beroperasi selama satu tahun.

Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif untuk mengembangkannya.

"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil, atau acara lain. Pengakuannya sudah berjalan satu tahun. Sementara pengakuannya, penarinya cuma tiga perempuan. Kami masih mendalaminya," ungkap Yudianto.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut.

Keenam tersangka tersebut yakni dua warga Jepara H dan B (panitia penyelenggara acara).

H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator adanya tari erotis. Sementara B adalah pihak panitia penyelenggara pergelaran salah satu klub motor itu.

Kemudian, tiga perempuan selaku penari erotis di kegiatan tersebut merupakan penari salah satu klub sexy dancer di Semarang, Jateng. Identitas ketiganya yaitu berinisial K, asal Pati; V, asal Purwokerto; dan E, asal Semarang.

Ada juga AL, warga Kudus, sebagai perantara pencari penari erotis. AL ditangkap di rumahnya kemarin.

"Jadi AL ini perannya sebagai penghubung antara panitia dengan E yang dikenal sebagai mami para penari. Kami masih kembangkan kasus ini," pungkas Yudianto.

Baca juga: Kasus Tari Erotis di Jepara, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kompas TV Kepolisian Resort Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis di tempat Wisata Pantai Kartini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com