Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrokan Suporter Bonek dengan Warga, 2 Tersangka Diamankan

Kompas.com - 17/04/2018, 17:38 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Surakarta mengamankan dua tersangka dalam bentrokan suporter Persebaya Surabaya alias Bonek dengan warga di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018) pukul 03.15 WIB.

Bentrokan terjadi di depan RM Padang Murah Meriah Jalan Ki Mangun Sarkoro Banyuagung, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Akibat bentrokan tersebut seorang suporter bernama Micko Pratama (17) warga Sidoharjo meninggal dunia.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, kedua tersangka itu yakni AKS alias Mbambox (23) warga Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Solo dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Kabupaten Karanganyar.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (16/4/2018) malam. Tersangka AKS ditangkap di rumahnya. Sedang tersangka MAP ditangkap di Kabupaten Wonogiri. Pasca-bentrokan itu pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melarikan diri ke Wonogiri.

(Baca juga : Ibu Bonek yang Tewas: Micko Harusnya Genap 17 Tahun Hari Ini )

"Tersangka AKS berperan merekam video sambil melempar dengan batu. Sedangkan tersangka MAP perannya melempar batu, menendang, dan memukul," ujar Kapolresta di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).

Bentrokan antara suporter Persebaya Surabaya dengan warga terjadi di depan RM Padang Murah Meriah, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Sabtu dini hari.

Rombongan suporter Bonek yang menaiki truk umum dihadang sekelompok orang sekitar 150-200 orang. Mereka kemudian dilempari batu.

Sedangkan orang yang menghadang, naik ke truk dan menarik dua suporter Bonek dan membawanya turun dari truk. Tak berhenti sampai di situ, mereka kedua suporter dianiaya menggunakan tangan kosong maupun bambu serta melempar dengan batu.

"Dua suporter yang dianiaya ini satu orang meninggal dunia (Micko) dan satu kondisinya kritis Sadam (18) dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo," imbuhnya.

(Baca juga : Sebelum Tewas, Micko Sempat Janji ke Ibu, Ini Terakhir Kalinya Jadi Bonek )

Sejumlah barang bukti disita polisi dari penangkapan tersangka. Di antaranya, satu buah bambung sepanjang 2,5 meter, dua buah bongkahan batu besar, empat buah batu cor, dua potongan kayu, dan satu botol minuman yang sudah kosong.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan perbuatan pengeroyokan dan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kompas TV Kedatangan jenazah siswa kelas dua SMA itu disambut dengan tangis keluarga, kerabat, dan rekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com