Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka: Musik dari DJ dan Tarian Erotis Sengaja Tidak Dicantumkan agar Dapat Izin

Kompas.com - 17/04/2018, 16:29 WIB
Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, serius menangani kasus tarian erotis dengan obyek tiga perempuan berbikini pada kegiatan HUT salah satu komunitas motor di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut. Keenam tersangka tersebut terdiri dari dua warga Jepara, yakni H dan B, sebagai panitia penyelenggara acara.

H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator tarian erotis. Sementara B adalah pihak panitia penyelenggara event salah satu klub motor itu.

Kemudian tiga perempuan selaku penari erotis di kegiatan tersebut. Ketiganya merupakan penari salah satu klub sexy dancer di Semarang, Jateng. Identitas ketiganya, yaitu berinisial K, asal Pati; V, asal Purwokerto; dan E, asal Semarang.

Ada juga AL, warga Kudus sebagai perantara pencari penari erotis. AL ditangkap di rumahnya kemarin.

Baca juga: Polisi Lacak Tiga Penari Erotis di Jepara yang Didatangkan dari Semarang

Seorang tersangka H mengaku, panitia sengaja tidak mencantumkan di rangkaian acara bahwa akan ada hiburan musik dari DJ disertai tarian erotis.

Langkah ini dilakukan supaya izin di kepolisian bisa berjalan dengan mulus. Oleh karenanya, panitia pun mengakali dengan hanya menyebutkan hiburan organ tunggal.

"Jadi kami memang tidak menyebutkan ada hiburan musik DJ dan sexy dancer. Ini agar izin keluar. Makanya kami cantumkan musik organ tunggal. Itu yang mengajukan bukan saya," kata H di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018).

Meski demikian, H berkilah bahwa panitia meminta kepada para sexy dancer untuk mengenakan pakaian yang sopan.

"Saya bahkan sudah siapkan selendang supaya terlihat sopan. Saya juga tidak tahu kenapa begitu," tuturnya.

H pun tidak menyangka jika kegiatan itu justru berujung di jalur hukum. H mengaku menyesal karena ia terancam masuk bui.

"Saya tak mengira jika akhirnya seperti ini. Saya menyesal. Kegiatan seperti ini padahal juga pernah digelar di Temanggung dan Wonosobo. Klub motor kami Indonesian Max Owner (IMO)," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Tari Erotis di Jepara, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kompas TV Kepolisian Resort Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan 2 tersangka, dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis di tempat Wisata Pantai Kartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com