Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Kejati Gorontalo Tertangkap Saat Transaksi Narkoba

Kompas.com - 17/04/2018, 14:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  SB alias K, seorang aparat sipil negara di Kejaksaan Tinggi ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Gorontalo karena terlibat bisnis narkoba.

SB tak berkutik saat petugas BNN menangkapnya di Jalan Jamaluddin Malik, Kota Gorontalo. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 telepon genggam, sabu yang diperkirakan 1 gram dan sebungkus rokok.

Sebelum ditangkap, beberapa hari sebelumnya SB dibuntuti berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke BNN.

Transaksi narkoba dilakukan SB dengan seseorang melalui telepon genggam. Modusnya, pegawai kejaksaan ini diharuskan mentransfer uang sesuai harga kesepakatan. Setelah itu, ia mengambil barang haram ini di tempat yang sudah ditentukan.

“Transaksi narkoba dilakukan dengan cara transfer melalui ATM sebanyak Rp 2,2 juta kepada seseorang. Setelah itu, SB menjemput sabu di suatu tempat,” kata Brigjen Oneng Subroto, kepala BNN Provinsi Gorontalo, Selasa (17/4/2018).

Baca juga : Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sabu Divakum Lalu Dijadikan Korset

Oneng Subroto menjelaskan, pemilik rekening yang menerima uang transferan adalah warga Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengakuannya, SB adalah pengguna, baru 4 bulan mengonsumsi narkoba,” kata Oneng Subroto.

Baca juga : Pernikahan Dipindahkan di Masjid Polisi karena Mempelai Pria Diciduk Akibat Narkoba

Kompas TV Badan Narkotika Nasional akan membuat penjara dengan keamanan maksimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com