Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tua Siswa di Batam Keluhkan Biaya Sertifikat Mengaji Rp 300.000

Kompas.com - 17/04/2018, 10:32 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sejumlah orang tua siswa di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), merasa keberatan dengan biaya sertifikat mengaji sebesar Rp 300.000. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan tambahan bagi calon siswa yang hendak masuk ke SMP dan SMA.

Satriyo (28), salah satu orangtua murid disalah satu sekolah dasar di Batam mengakui sangat mendukung sertifikat mengaji sebagai salah satu persyaratan tambahan bagi anaknya ketika hendak masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).

Namun ia mengaku keberatan jika sertifikat tambahan itu dipatok biaya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per lembar.

"Ini sudah tidak masuk akal, siswa yang ingin mendapatkan sertifikat membaca Al Quran harus membayar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per sertifikat," kata Satriyo, Selasa (17/4/2018).

Senada juga disampaikan Leni, orangtua murid di salah satu sekolah dasar di Batam. Ia mengakui tarif sertifikat yang dipatok itu sangat memberatkan.

"Katanya untuk memajukan anak bangsa, agar siswa siswi yang beragama Islam bisa membaca Al Quran, tapi kenapa dipatok biaya," kata Leni.

Baca juga : Cerita Siswa SD di Polewali Menantang Arus Sungai Deras agar Bisa Pergi ke Sekolah

Kalau sudah seperti ini, Leni takut akan menurunkan kualitas membaca Al Quran. Misalnya, kata Leni, bisa saja anak tersebut sebenarnya tidak bisa membaca Al Quran. Tapi karena mampu membayar, maka ia akan mudah mendapat sertifikat mengaji.

"Kami para orangtua pada dasarnya senang sekali anak kami belajar agama, namun jika untuk pengambilan sertifikat sampai dipatok biaya, itu sudah tidak wajar lagi menurut kami," kata Leni.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin membenarkan adanya persyaratan tambahan sertifikat mengaji bagi siswa yang ingin melajutkan pendidikan ke SMP dan SMA. Namun untuk mendapat sertifikat, siswa tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Aturan sertifikat itu sebagai syarat tambahan bagi calon siswa SMP dan SMA adalah Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang pendidikan di Kota Batam, namun tidak ada biaya ya," kata Muslim.

Muslim mengatakan, saat ini pihaknya tidak lagi menangani sertifikat mengaji. Kewenangannya kini beralih ke Kementerian Agama sesuai keputusan Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Alquran (BMG-TPQ) yang ada di sekolah.

"Kalau mengenai biaya, bisa langsung ditanyakan ke Kemenag Kota Batam, karena kini menjadi kewenangan Kemenag," jelas Muslim.

Baca juga : Siswa SMP Kerja Serabutan demi Hidupi Nenek dan Ayahnya yang Gangguan Jiwa

Sayangnya sampai saat ini, Kepala Kemenag Kota Batam Erizal Abdullah belum bisa dikonfirmasi.

"Maaf, Bapak (Erizal Abdullah) masih rapat, siang atau sore saja lagi kembali ke sini," kata seorang pegawai Kemenag Kota Batam saat ditemui Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Kompas TV Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memang meningkatkan tingkat kesulitan soal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com