Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Penyelenggara dan Penari Erotis di Batam Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/04/2018, 23:33 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Seusai melakukan gelar perkara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan lima orang tersangka dalam aksi tarian erotis yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/4/2018).

Lima tersangka tersebut terdiri dari dua orang penanggung jawab dalam penyelenggaraan acara pesta rakyat tersebut, yakni A dan H; serta tiga penari, yakni H, R, dan N.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, lima orang ini masing-masing dijerat Pasal 34 untuk tiga orang penarinya dan dua orang lagi dikenakan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, maka kami simpulkan bahwa kelima orang ini bertanggung jawab atas aksi tarian erotis beberapa waktu lalu. Status mereka sudah tersangka," ujar Andri, Senin (16/4/2018) malam.

Baca juga: Tarian Erotis di Batam, Polisi Periksa Penari dan Panitia Acara

Saat ini kelima tersangka masih berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelimanya guna melengkapi proses penyidikan.

"Akan kami BAP dulu mereka sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan bisa saja akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan ke depannya," ungkap Andri.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Batam dihebohkan dengan atraksi tarian berbau pornografi yang terjadi di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/4/2018).

Aksi ini menjadi sorotan karena dilaksanakan di lokasi terbuka yang bersebelahan dengan Kantor Wali Kota Batam dan Masjid Raya Batam Centre serta disaksikan banyak orang.

Aksi tarian cabul ini digelar dalam acara pesta rakyat yang diselenggarakan oleh salah satu ormas dan klub motor yang ada di Batam.

Tiga orang penari wanita dengan pakaian sangat minim tampak meliuk-liuk di depan sebuah mobil yang diparkir sembari disiram air dari mobil pemadam kebakaran milik Pemkot Batam yang juga sengaja disediakan di lokasi acara.

Baca juga: Hadirkan Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara, Panitia Pakai Izin Organ Tunggal

Kompas TV Polres Jepara menetapkan satu tersangka dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis saat HUT komunitas motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com