Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembunuhan 2 Saudara Sepupu di Rote Ndao

Kompas.com - 13/04/2018, 21:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BA'A, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan sadis terhadap dua orang saudara sepupu Risno Manu dan Mateos Manu.

Risno dan Mateos ditemukan di Hutan Negara, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, dengan tubuh terluka parah.

Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Miranda mengatakan, empat pelaku yang ditangkap itu berinisial MA, JM, JEM, dan JL.

"Empat pelaku yang kita tangkap ini berasal dari Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya," ucap Murry kepada Kompas.com, Jumat (13/4/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku, lanjut Murry, bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat dua pria yang masih bersaudara sepupu.

Tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao kemudian melakukan upaya penyelidikan mendalam untuk mencari barang bukti serta saksi-saksi.

Pihaknya lalu melakukan gelar perkara pada 4 April 2018 lalu dan berhasil menangkap empat orang pelaku ini di kediaman mereka masing-masing.

"Untuk motif para pelaku melakukan pembunuhan masih dalam penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga : Dua Pemuda di Rote Ndao Ditemukan Tewas Terluka di Hutan

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa para pelaku mengepung dua korban di hutan tersebut dan membunuh mereka dengan cara menebas leher.

Barang bukti yang diamankan yakni empat bilah parang, amunisi organik 15 butir kaliber 5,56 mm, serbuk hitam satu botol kecil, enam potongan besi beton, satu pucuk senjata rakitan laras pendek, gumpalan serabut, satu buah rangkaian senjata yang belum jadi yang ditemukan di pekarangan rumah para pelaku.

Para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 354 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap senjata api rakitan tersebut akan dilakukan penyidikan terpisah atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan penemuan mayat dua pemuda warga setempat.

Dua jenazah yang ditemukan itu diketahui bernama Risno Manu dan Mateos Manu.

Baca juga : Kerap Mimpi Dihantui Korban, Bapak dan Anak Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Miranda mengatakan, jenazah dua pemuda itu ditemukan di Hutan Negara, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, dengan tubuh terluka.

"Jenazah keduanya ditemukan tadi siang sekitar pukul 11.00 Wita, setelah dicari selama dua hari oleh orangtua dan keluarga keduanya," kata Murry kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2018).

Kompas TV Polisi mampu mengidentifikasi karena tersangka sempat terekam CCTV dari salah satu rumah di dekat lokasi pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com