Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P

Kompas.com - 13/04/2018, 18:43 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat secara resmi memecat Bupati Bandung Barat Abubakar dari jabatannnya sebagai ketua DPC PDI-P Kabupaten Bandung Barat terhitung hari ini, Jumat (13/4/2018).

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018).

“Partai dalam hal ini terhadap posisi politik pak Abubakar memutuskan untuk mengganti posisinya sebagai ketua DPC dan menunjuk pelaksana tugas ketua DPC dimandatkam kepada Yadi Srimulyadi,” kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Barat, Abdy Yuhana dalam konferensi pers di kantor DPD PDI-P Jawa Barat di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat sore.

Baca juga : Seusai Diperiksa, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

Selain melengserkan Abubakar dari jabatan ketua DPC, DPD PDI-P juga secara resmi memecat Abubakar dari keanggotaan partai.

“Partai juga memecat Pak Abubakar dari keanggotaannya sebagai anggota PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abdy menambahkan, keputusan DPD PDI-P Jawa Barat untuk memecat Abubakar sudah sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2015 lalu.

Baca juga : Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Pemda Siapkan Bantuan Hukum

Dalam surat tersebut, Megawati menyatakan PDI-P adalah partai politik yang menentang tindak pidana korupsi dan akan bertindak tegas dengan cara memecat anggotanya yang kedapatan melakukan tindak pidana, khususnya korupsi.

“Surat instruksi DPP sudah jelas tidak boleh melakukan korupsi karena tidak sesuai perjuangan partai. Ini sudah berkali-kali juga disampaikan. Kalau terjadi, kader yang berurusan dengan hukum, seketika juga partai kemudian memberhentikan. Tidak hanya dalam posisi politik di struktur partai, tetapi juga dari keanggotaan partai. Jadi sikap kami jelas,” tandasnya.

Kompas TV Abubakar ditahan di rutan KPK cabang Guntur hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com