Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Jenis Trobas di Kabupaten Malang

Kompas.com - 13/04/2018, 16:58 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang menggerebek industri rumahan minuman keras jenis trobas atau minuman keras jawa. Penggrebekan dilakukan pada Kamis (12/4/2018) dan mendapatkan satu tersangka, yaitu Amini (53).

Amini diduga telah memproduksi dan memasarkan minuman keras membahayakan itu di dalam sebuah kebun di belakang rumahnya di Dusun Sumberpelus, RT 12 RW 5, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Terdapat sejumlah peralatan di dalam kebun tersebut. Di antaranya jeriken sebagai tempat penampungan minuman keras, dandang, wajan dan tempat untuk menampung bahan baku minuman keras.

Diduga, pelaku memanfaatkan kebun di belakang rumahnya supaya tidak diketahui oleh penegak hukum. Sementara itu, aktivitas membuat minuman keras jenis trobas itu sudah berlangsung sejak awal Bulan Maret lalu.

Baca juga : Bupati Bandung Minta Ulama Bantu Sadarkan Anak Bermasalah agar Hindari Miras

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, minuman keras yang dihasilkan oleh pelaku sangat membahayakan karena mengandung kadar metanol yang tinggi.

"Pengalaman kita menyelidiki produksi rumahan seperti ini banyak mengandung metanol bahkan sampai ada yang sampai 90 hingga 95 persen. Itu racun. Begitu diminum dalam kadar yang berlebihan, berbahaya bagi metabolisme manusia dan menyebabkan kebutaan bahkan meninggal dunia," katanya di Mapolres Malang, Jumat (13/4/2018).

Sementara itu, proses pembuatan minuman keras itu sangat sederhana. Bahan baku yang digunakan berupa beras ketan, ragi dan air. Seluruh bahan baku itu dicampur dengan takaran yang sudah ditentukan dan didiamkan selama 20 hari. Setelah itu dilakukan penyulingan.

Tidak pasti, berapa liter minuman keras yang dihasilkannya setiap hari. Sedangkan pemasaran minuman itu hanya di sekitar rumah pelaku.

Baca juga : Cegah Peredaran Miras Oplosan, Polisi Razia Warung Kelontong

Pelaku mengaku mendapatkan ilmu tentang pembuatan minuman keras itu dari tetangganya.

"Mendapatkan ilmu dari tetangganya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (1a) Undang - undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan atau Pasal 140 dan 142 Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kompas TV Jurnalis Kompas TV Reza Pratama dan juru kamera Edwin Adi Wijaya merangkumkannya untuk Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com