Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Investigasi Usut Kasus Napi Peras Korban Lewat Video Bugil

Kompas.com - 13/04/2018, 16:08 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko menerjunkan tim investigasi untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan para napi di balik jeruji besi Lapas Klas II A khusus Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung Barat.

“Kita bentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Dirjen Pas, Dir Kamtib, dan Kadivpas Kanwil,” kata Indro di Kota Bandung, Jumat (13/5/2018).

Nantinya, hasil temuan internal akan diinformasikan kepada Polrestabes Bandung. “Nanti hasil temuan tim akan kita laporkan juga ke Polrestabes,” ujarnya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengungkap tindakan kejahatan yang dilakukan para napi Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung Barat.

 

(Baca juga : Napi Sebut Petugas Lapas Terlibat dalam Pemerasan Video Bugil)

Kejahatan tersebut berupa pemerasan yang dilakukan para napi dengan cara mengancam video bugil korbannya akan disebar.

Video tanpa busana itu diperoleh para napi lewat perkenalan mereka dengan perempuan di akun medsos fiktif yang sengaja dibuat para napi. Setelah akrab dan mendapat no kontak korban, para napi merayu dan berjanji akan menikahi lewat chat.

Saat korban masuk perangkap, pelaku mengajak korban telepon seks hingga video call tanpa busana. Di situlah pelaku merekam video bugil korbannya. Video ini menjadi alat bagi pelaku menguras kekayaan korbannya.

Indro menjelaskan, sebenarnya, alat komunikasi seperti telepon seluler tidak diperbolehkan ada di dalam lapas. Karena itu pihaknya melakukan razia secara rutin. Meski demikian, ponsel tetap saja ada di dalam napi.

“Memang dari hari ke hari kita miris terkait keberadaan, setiap hari kita razia besoknya ada lagi,” ungkap Indro.

(Baca juga : Peras Korban Lewat Video Bugil, Para Napi Kantongi Rp 800 Juta Per Minggu)

Terkait dugaan petugas lapas yang menerima uang hasil pemerasan, masih akan didalami. Namun jika di lapangan ditemukan bukti dan fakta yang mengarah pada petugas tertentu, maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak petugas itu.

“Tim sedang berjalan, sedang mendalami, yang pasti soal reposisi ini kalau ada keterlibatan kita pasti reposisi, atau mungkin PP 53,” tuturnya.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com